HUT RI ke 80

Dapat Remisi di HUT RI ke-80, Empat Warga Binaan Lapas Narkotika Musi Rawas Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, 4 warga binaan diantaranya dipastikan langsung bebas usai penyerahan remisi. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Eko Mustiawan
REMISI BEBAS- Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud didampingi Wabup, H Suprayitno dan unsur Forkompinda ketika memberikan remisi secara simbolis kepada pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Sebanyak 873 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, dapat remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2025. 

Dari jumlah tersebut, 4 warga binaan diantaranya dipastikan langsung bebas usai penyerahan remisi. 

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Pratama mengatakan, pada Hari Kemerdekaan ini, ada 2 jenis remisi yang diberikan kepada warga binaan yakni remisi umum dan remisi Dasawarsa. 

"Perbedaannya, Remisi Dasawarsa, adalah remisi yang diberikan 10 tahun sekali. Kalau Remisi Umum diberikan setiap tahun, pemberiannya sama-sama di tanggal 17 Agustus," kata Heru kepada Sripoku.com, Minggu (17/8/2025).

Dijelaskan Heru, adapun total penerima remisi umum (RU) sebanyak 873, rinciannya Remisi Umum 1 sebanyak 861 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 12 orang. Remisi yang diterima setiap warga binaan bervariasi mulai dari 1-6 bulan.

"RU 1 rinciannya remisi 1 bulan sebanyak 71 orang, remisi 2 bulan 175 orang, remisi 3 bulan 292 orang, remisi 4 bulan 127 orang, remisi 5 bulan 189 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 7 orang," jelasnya.

"Sedangkan untuk yang RU 2 rinciannya, remisi 2 bulan 4 orang, remisi 4 bulan 1 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 7 orang," imbuhnya.

Kemudian lanjut Heru, ada juga warga binaan yang dipastikan akan langsung bebas usai menerima remisi yakni sebanyak 4 orang.

Dijelaskan Heru, sedangkan untuk penerima Remisi Dasawarsa (RD) sebanyak 904 orang, dengan rincian RD 1 sebanyak 889 orang, RD 2 sebanyak 1 orang, RD pidana denda 1 sebanyak 9 orang, dan Rad pidana denda 2 sebanyak 4 orang serta RD pengurangan masa pidana 1 orang.

Terlepas dari itu, Heru berharap kepada warga binaan yang mendapat remisi ini, agar benar-benar disyukuri, dan kemudian setelah bebas dari Lapas, namun mengulangi perbuatannya.

"Kami juga berharap kepada Pemkab terus mengontrol dan memberikan pembinaan kepada kami, karena pembinaan tida akan berhasil dengan kami sendiri," harapnya.

Sementara itu, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengatakan, remisi ini bukan diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tapi bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Napi dan Anak Binaan yang sungguh-sungguh mengikuti kegiatan pembinaan.

"Kementrian telah berupaya menyusun program pembinaan, bertujuan merehabilitasi napi dan anak binaan, termasuk pendidikan, pelatihan, keterampilan, keagamaan maupun interaksi sosial," kata Bupati.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada Napi dan Anak Binaan yang mendapat remisi, jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti aturan dalam mengikuti semua tahapan.

 

 

 

 

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved