HUT RI ke 80
Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan, Diklaim Rajin Donor Darah dan Terampil Rajut Tas
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca-upacara HUT ke-80 RI
SRIPOKU.COM- Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menerima remisi pengurangan masa hukuman selama 9 bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Putri, yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mendapat dua jenis remisi yakni Remisi Umum (RU) selama 4 bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) selama 5 bulan.
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca-upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.
Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.
"Total remisi yang diberikan adalah sembilan bulan karena yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan berperilaku baik," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin, Selasa (19/8/2025).
Putri Candrawathi merupakan bagian dari 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia yang mendapat Remisi Umum (RU), Remisi Dasawarsa (RD), serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi narapidana dan anak binaan.
Pemberian remisi ini secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025) dan diikuti serentak di seluruh Indonesia.
Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.
"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.
Putri Candrawathi Berhak Dapat Remisi Karena Rajin Donor Darah dan Terampil Buat Tas Rajut
Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berhak mendapatkan remisi lantaran memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara.
Mulai dari kerap menjadi peserta kegiatan donor darah, aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam lapas, hingga telah terampil membuat tas rajutan di antara narapidana lainnya.
Tas Rajut Karya Putri Candrawathi Laris Manis
Teranyar, tas rajutan karya Putri Candrawathi disebut laris manis terjual dalam gelaran Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.
Merayakan Kemerdekaan, PPUMI Sumsel Pacu UMKM Perempuan Naik Kelas |
![]() |
---|
Balap Ketek Muba, Ketika Sungai Musi Menjadi Arena Pacu Warisan Budaya |
![]() |
---|
Karnaval HUT RI di Banyuasin Dihujani Kostum Unik, Kalifah Tampil Beda Bak Putri Kerajaan |
![]() |
---|
Kalah oleh Pohon 10 Meter, Warga Lubuklinggau Kompak Tebang Pinang dan Bagi Rata Hadiah |
![]() |
---|
Bocah SD Arya Berdiri Sendirian Upacara HUT RI, Anggota DPRD & Kapolsek Rogoh Kocek Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.