HUT RI ke 80

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan, Diklaim Rajin Donor Darah dan Terampil Rajut Tas

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca-upacara HUT ke-80 RI

Editor: Odi Aria
Wartakota dan tribunjambi/aryo tondang
REMISI KEMERDEKAAN- Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menerima remisi pengurangan masa hukuman selama 9 bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

SRIPOKU.COM- Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menerima remisi pengurangan masa hukuman selama 9 bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Putri, yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mendapat dua jenis remisi yakni Remisi Umum (RU) selama 4 bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) selama 5 bulan.

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca-upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.

Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Total remisi yang diberikan adalah sembilan bulan karena yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan berperilaku baik," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin, Selasa (19/8/2025).

Putri Candrawathi merupakan bagian dari 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia yang mendapat Remisi Umum (RU), Remisi Dasawarsa (RD), serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi narapidana dan anak binaan.

Pemberian remisi ini secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025) dan diikuti serentak di seluruh Indonesia. 

Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI. 

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.

"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.

Putri Candrawathi Berhak Dapat Remisi Karena Rajin Donor Darah dan Terampil Buat Tas Rajut

Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berhak mendapatkan remisi lantaran memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara.

Mulai dari kerap menjadi peserta kegiatan donor darah, aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam lapas, hingga telah terampil membuat tas rajutan di antara narapidana lainnya.

 Tas Rajut Karya Putri Candrawathi Laris Manis

Teranyar, tas rajutan karya Putri Candrawathi disebut laris manis terjual dalam gelaran Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved