Berita Palembang
Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Pasar 16 Ilir, Ratu Dewa: Bakal Diputuskan dalam Waktu Dekat
Inspektorat Kota Palembang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang agar mengevaluasi kerja sama
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Inspektorat Kota Palembang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang agar mengevaluasi kerja sama dengan PT Bima Citra Realty (BCR) terkait pengelolaan gedung Pasar 16 Ilir.
Rekomendasi ini merupakan hasil dari Audit Kinerja dan Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang telah dilakukan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Walikota Palembang Ratu Dewa menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil laporan audit tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
"Betul, secara yuridis formal kita telah menerima hasil laporan audit kinerja dan audit tujuan tertentu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera kita putuskan," ujar Ratu Dewa.
Pasar 16 Ilir adalah salah satu pasar tradisional terbesar dan paling bersejarah di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Pasar ini berlokasi strategis di kawasan pusat perdagangan, tepat di dekat Jembatan Ampera dan tepi Sungai Musi.
Ia menambahkan, Pemkot akan menyelesaikan beberapa masalah administratif dan melakukan pendekatan persuasif dengan PT BCR sebelum mengambil keputusan final.
Hasil keputusan ini rencananya akan dipublikasikan setelah semua proses internal selesai.
Ratu Dewa juga menegaskan bahwa revitalisasi Pasar 16 Ilir akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sisi pengelolaannya.
Para pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) menyambut baik rekomendasi ini.
Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, H Muhammad Aflah, berharap Pemkot Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya segera melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Kami berharap supaya program revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir tetap dilanjutkan dengan melibatkan kami selalu perwakilan pedagang," kata Aflah.
Menurut Aflah, pedagang merasa dirugikan selama PT BCR mengelola pasar karena proyek revitalisasi yang tak kunjung selesai dan sikap PT BCR yang dinilai semena-mena.
Inspektur Inspektorat Kota Palembang Jamiah SH MH, menjelaskan bahwa berdasarkan draf perjanjian antara Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR, ditemukan beberapa hal yang merugikan Pemkot Palembang.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar kedua belah pihak bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik (win-win solution).
JALAN Sako Baru Palembang Dipasang Portal Dua Arah, Hanya Mobil Truk Stiker Khusus yang Bisa Lewat |
![]() |
---|
Pemimpin Redaksi Sripo dan Tribun Sumsel Terima Penghargaan Sumsel Industry Marketing Champion 2025 |
![]() |
---|
PRIA Ini 11 Tahun Jadi Buronan Tim Tabur Kejati Sumsel, Rambut Sudah Beruban, Ditangkap di Parkiran! |
![]() |
---|
50 Anggota Paskibra Sumsel Dikukuhkan, Gubernur Herman Deru Ungkap Bangga ke Putra-putri Terbaik |
![]() |
---|
2 Pejabat dan Satu Kontraktor Ini Dituntut 3 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Cor Jalan RT di Banyuasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.