Oknum Polisi Muratara Jual Narkoba
2 Polisi Ikut Diamankan di Lokasi Oknum Polisi Muratara Jual Nakorba, Urine Positif Terancam Dipecat
Di lokasi, polisi mendapati oknum polisi berinisial P, yang mengaku datang atas undangan MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakan
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN : Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung.
“RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meski sempat beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap,” ungkap Marhan.
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir ekstasi berlogo Minion.
Ancaman Hukuman Berat
Brigpol RK dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kasus ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain,” pungkas Marhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.