Oknum Polisi Muratara Jual Narkoba

2 Polisi Ikut Diamankan di Lokasi Oknum Polisi Muratara Jual Nakorba, Urine Positif Terancam Dipecat

Di lokasi, polisi mendapati oknum polisi berinisial P, yang mengaku datang atas undangan MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakan

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN : Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Penangkapan oknum polisi Brigpol RK (38) dan seorang ibu rumah tangga MS (35), terus dikembangkan pihak kepolisian, Kamis (14/8/2025).

Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkoba di wilayah Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), 

Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Muratara. Namun, kasus ini merembet lebih luas.

Kapolres Muratara AKBP Rendi Aditya Suryatama, melalui Kasat Intelkam Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PP turut diamankan karena terbukti positif narkoba.

Baca juga: Breaking News : Oknum Polisi di Muratara Kepergok Jualan Narkoba, Bareng Teman Wanita Tunggu Pembeli

Awalnya Target Hanya MS, Ternyata Terungkap Jaringan Luas

Menurut Kasat Narkoba Iptu Marhan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba.

"Target awalnya MS, tapi saat digerebek ternyata ada RK yang merupakan suami sirinya. Kami langsung lakukan pengembangan," ujar Marhan, Kamis (14/8/2025).

Di lokasi, polisi mendapati oknum polisi berinisial P, yang mengaku datang atas undangan MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakan.

Tak hanya itu, PP, oknum polisi lainnya, juga disebut sempat berada di lokasi namun langsung pergi.

Hasil Tes Urine: Positif Narkoba

“Setelah dilakukan tes urine, P dan PP dinyatakan positif narkoba. Kini mereka sedang menjalani penindakan internal berupa kurungan 30 hari dan akan dilanjutkan dengan sidang kode etik,” jelas Marhan.

Terkait hukuman, Marhan menyebut bahwa keduanya berpotensi mendapat sanksi berat hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), tergantung hasil sidang nanti.

Sementara itu, Brigpol RK yang sudah diamankan bersama MS juga dipastikan akan menjalani proses pidana terlebih dahulu sebelum masuk ranah etik.

Sudah Lama Diincar, Baru Sekarang Tertangkap

Disebutkan bahwa MS dan RK sudah lama menjadi target kepolisian.

“RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meski sempat beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap,” ungkap Marhan.

Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir ekstasi berlogo Minion.

Ancaman Hukuman Berat

Brigpol RK dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kasus ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain,” pungkas Marhan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved