Oknum Polisi Muratara Jual Narkoba

NASIB Brigpol RK Oknum Polisi Muratara yang Buka Lapak Jual Narkoba, Kombes Nandang: Pasti Dipecat!

polisi menemukan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan satu butir pil ekstasi, yang diduga akan diedarkan oleh pelaku

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
KABID HUMAS POLDA SUMSEL - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan tentang proses hukum oknum anggota Samapta Polres Muratara, Brigpol yang terjerat kasus narkoba bersama istrinya, Sabtu (16/8/2025). Selain pidana narkotika, Brigpol RK terancam sanksi kode etik berupa PTDH. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba.

Hal ini ditegaskan setelah seorang oknum polisi, Brigpol RK (38), anggota satuan Samapta Polres Muratara, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Brigpol RK diamankan bersama istri sirinya, Mira Susanti (35), pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB, di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan satu butir pil ekstasi, yang diduga akan diedarkan oleh pelaku.

Baca juga: TAMPANG Brigpol RK, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Muratara, Pengedar Cewek Dijadikan Istri Siri

DIAMANKAN : Brigpol RK (38), oknum polisi berdinas di Sat Samapta Polres Muratara yang ditangkap jualan narkoba.
DIAMANKAN : Brigpol RK (38), oknum polisi berdinas di Sat Samapta Polres Muratara yang ditangkap jualan narkoba. (Sripoku.com/Eko Mustiawan (Humas Polres Muratara))

“Kapolda Sumsel menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri, khususnya di jajaran Polda Sumsel, yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (16/8/2025).

Dikenakan Pasal Berlapis dan Sanksi Kode Etik

Atas perbuatannya, Brigpol RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat atas tindakan peredaran narkoba.

Tidak hanya proses pidana, Brigpol RK juga akan menjalani proses kode etik kepolisian, dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Selain dijerat pidana narkotika, Brigpol RK juga akan menjalani sidang kode etik dan berpotensi dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjut Nandang.

Saat ini, Brigpol RK bersama Mira Susanti tengah ditahan di Polres Muratara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, baik pidana maupun etik.

“Keduanya telah ditahan. Proses hukum berjalan baik pidana maupun kode etiknya,” tegas Kabid Humas.

Komitmen Polda Sumsel Berantas Narkoba

Kasus ini menjadi penegasan kembali komitmen Polda Sumsel dalam pemberantasan narkoba, termasuk di lingkungan internal kepolisian.

Polda menyatakan akan bersikap tegas dan transparan terhadap siapapun anggota yang mencoreng institusi dengan terlibat dalam kejahatan narkotika.

Kronologi Brigpol RK Ditangkap

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved