Oknum Polisi Muratara Jual Narkoba

NASIB Brigpol RK Oknum Polisi Muratara yang Buka Lapak Jual Narkoba, Kombes Nandang: Pasti Dipecat!

polisi menemukan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan satu butir pil ekstasi, yang diduga akan diedarkan oleh pelaku

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
KABID HUMAS POLDA SUMSEL - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan tentang proses hukum oknum anggota Samapta Polres Muratara, Brigpol yang terjerat kasus narkoba bersama istrinya, Sabtu (16/8/2025). Selain pidana narkotika, Brigpol RK terancam sanksi kode etik berupa PTDH. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” tutup Kapolres.

Pangkat Brigpol

Brigpol adalah singkatan dari Brigadir Polisi, salah satu pangkat dalam struktur kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pangkat ini berada di golongan Bintara, tepatnya di atas Briptu (Brigadir Polisi Satu) dan di bawah Bripka (Brigadir Polisi Kepala).

Tanda kepangkatan Brigpol adalah tiga balok perak berbentuk "V" yang tersusun

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved