Oknum Polisi Muratara Jual Narkoba

TAMPANG Brigpol RK, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Muratara, Pengedar Cewek Dijadikan Istri Siri

Brigpol RK ditangkap bareng seorang wanita berinisial MS yang keduanya diduga tengah menunggu pembeli narkoba.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Mustiawan (Humas Polres Muratara)
DIAMANKAN : Brigpol RK (38), oknum polisi berdinas di Sat Samapta Polres Muratara yang ditangkap jualan narkoba. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Brigadir Polisi (Brigpol) RK, oknum polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Muratara.

Saat itu Brigpol RK ditangkap bareng seorang wanita berinisial MS yang keduanya diduga tengah menunggu pembeli narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Rendi Aditya Suryatama, melalui Kasat Intelkam Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PP turut diamankan karena terbukti positif narkoba.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Marhan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Baca juga: Breaking News : Oknum Polisi di Muratara Kepergok Jualan Narkoba, Bareng Teman Wanita Tunggu Pembeli

DIAMANKAN : Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung.
DIAMANKAN : Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung. (Sripoku.com/Eko Hepronis (Dokumen Polisi))

"Target awalnya MS, tapi saat digerebek ternyata ada RK yang merupakan suami sirinya. Kami langsung lakukan pengembangan," ujar Marhan, Kamis (14/8/2025).

Sudah Lama Diincar, Baru Sekarang Tertangkap

Disebutkan bahwa MS dan RK sudah lama menjadi target kepolisian.

“RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meski sempat beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap,” ungkap Marhan.

Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir ekstasi berlogo Minion.

Ancaman Hukuman Berat

Brigpol RK dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kasus ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain,” pungkas Marhan.

Baca juga: 2 Polisi Ikut Diamankan di Lokasi Oknum Polisi Muratara Jual Nakorba, Urine Positif Terancam Dipecat

Barang Bukti

Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved