Tampang Oknum Anggota BPD di Sumsel yang 'Ketagihan' Curi Aset Desa, Terakhir Pompa Air

Polisi mengamankan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur di Kecamatan Indralaya ketagihan mencuri aset desa.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Refly Permana
freepix via tribunbanyumas.com
MENCURI ASET - Ilustrasi pencurian. Seorang oknum BPD di Sumsel melakukan pencurian aset desa lebih dari satu kali. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Pria bernama Ariyanto (38) itu diamankan karena mencuri barang-barang aset Desa Talang Aur.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menerangkan, pelaku diamankan di kediamannya pada Sabtu (20/9/2025) malam.

"Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini sudah sering mencuri barang-barang aset desa," terang Junardi di Mapolsek Indralaya, Minggu (21/9/2025).

Baca juga: Serikat Pekerja Bank Sumsel Babel Berpartisipasi di Kepengurusan Federasi SP BPD Seluruh Indonesia

Terbaru, pelaku dilaporkan mencuri mesin pompa air.

Pelaku juga dilaporkan pernah mencuri lampu penerangan untuk lapangan badminton.

"Total kerugian aset desa mencapai Rp 2,9 juta," ungkap Junardi.

DITANGKAP POLISI - Oknum anggota BPD di Sumsel diduga mencurio aset desa beserta barang bukti mesin pompa air dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Minggu (21/9/2025) siang. Pelaku diduga telah berkali-kali melakukan pencurian tersebut.
DITANGKAP POLISI - Oknum anggota BPD di Sumsel diduga mencurio aset desa beserta barang bukti mesin pompa air dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Minggu (21/9/2025) siang. Pelaku diduga telah berkali-kali melakukan pencurian tersebut. (dokumen polisi)

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara saat diperiksa polisi, kata Junardi, pelaku mengaku khilaf.

Baca juga: Profil Firdaus Cik Olah Ketua DPRD Musi Rawas, Awali Karir dari BPD Hingga Kades 2 Periode

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Junardi menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved