Berita Palembang

25 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Perusakan dan Penyusup Unjuk Rasa Mahasiswa di Sumsel  

Polda Sumsel dan jajaran menetapkan 25 orang tersangka dari peristiwa perusakan fasum, kantor DPRD, pos polisi, dan penyusup saat aksi unjuk rasa.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
RILIS -- Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (kanan) dan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun (kiri) memimpin press release kasus perusakan dan penyusup unjuk rasa di Sumsel, Kamis (18/9/2025). Ada 25 orang tersangka yang ditetapkan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel dan jajaran telah menetapkan 25 orang tersangka dari peristiwa perusakan fasum, kantor DPRD , pos polisi, dan penyusup saat aksi unjuk rasa mahasiswa di tanggal 31 Agustus dan 1 September 2025.

Para tersangka diamankan di Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres OKU.

Selain di Palembang gejolak aksi unjuk rasa kalangan mahasiswa juga terjadi di beberapa daerah seperti, Baturaja, Lubuklinggau, dan Musi Rawas.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengamankan total 90 orang dari peristiwa tersebut.

Baik yang melakukan perusakan maupun penyusup saat unjuk rasa mahasiswa.

"Dari tanggal 31 Agustus 2025 peristiwa perusakan dan tanggal 1 September kami terus melakukan pengembangan dengan tindaklanjutnya. Sehingga ada 25 orang tersangka yang sudah kami tetapkan," ujar Kapolda, Kamis (18/9/2025).

Ia merincikan 25 orang tersangka itu di antaranya diamankan Ditreskrimum 9 orang, Ditreskrimsus 1 orang, Polrestabes Palembang 14 orang, dan Polres OKU 1 orang.

"Ada 22 orang dewasa dan 3 anak-anak di bawah umur. Mirisnya 3 anak ini dua putus sekolah dan satu masih berstatus aktif pelajar," katanya.

Baca juga: NASIB Sopir Truk Semangka yang Kaca Mobilnya Dipecahkan Polisi, Terima Kasih Kepada Polantas PALI

Di luar perusakan dan kerusuhan pihaknya juga membawa dua orang ke panti rehabilitasi narkoba di Yayasan Cahaya Putra Selatan.

Akibat perusakan itu sebanyak 14 pos jaga lalu lintas, 22 kendaraan (motor dan mobil) milik anggota, dan kantor Ditlantas Polda Sumsel dirusak.

Salah satu tersangka ditetapkan sebagai penghasut aksi perusakan yang terjadi pada Minggu dinihari 31 Agustus 2025 lalu.

Pihaknya masih melakukan tracing terhadap akun-akun yang diduga turut menghasut.

"Masih ada akun-akun yang kami tracing baik di Instagram dan juga Facebook. Di akun itu ada grup dan di sana ada yang mengajarkan membuat bom molotov, " tutupnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: SISWI SMK Dihabisi Kekasih Gelap, Perbedaan Usia Jadi Sorotan, Korban Ditemukan Mengambang di Sungai


 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved