Opini
Pengoplosan Beras Mengindikasikan Lemahnya Posisi Kosumen?
Ternyata praktik kegiatan ekonomi yang melanggar etika bisnis tersebut, banyak ragamnya, dan tidak berhenti di situ saja.
Padahal, bila kita mengacu pada hak-hak konsumen, jelas sekali bahwa konsumen itu perlu mendapatkan hak-hak nya, konsumen harus mendapat perlindungan selain harus memperoleh pelayanan atau perlakuan yang baik di mata pelaku bisnis. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), meliputi hak atas keamanan dan keselamatan, hak untuk memilih, hak atas informasi yang benar, hak didengar pendapatnya, hak atas advokasi, hak mendapatkan pendidikan konsumen dan hak mendapatkan ganti rugi.
Dengan demikian jelas bahwa pengoplosan beras tersebut melanggar hak konsumen, konsumen harus mendapatkan perlindungan, konsumen harus mendapatkan hak atas informasi yang benar. Jika bukan beras premium, mengapa diberi label beras premium?
Jujur dan Solusi Lainnya!
Dalam agama apa saja, kecurangan itu dilarang, sebaliknya bahwa semua agama memerintahkan umatnya untuk berbuat baik, bertindak jujur, termasuk dalam melakoni bisnis.
Kejujuran dalam melakoni bisnis bukan hanya suatu tindakatan untuk memenuhi hak-hak konsumen saja, tetapi dengan pelaku bisnis bertindak jujur, maka bisnisnya akan digandrungi konsumen, dan lebih jauh lagi konsumen akan menjadi pelanggan setia. Tidak hanya itu, dengan pelaku akan menjadi “berkah” dan memberi “kesuskesan” luar biasa dan “langgeng”.
Memang dari kasat mata, pelaku bisnis yang tidak jujur bisa saja sukses, tetapi ingat, kesuksesan yang mereka raih, hanya kesuksesan semu, sementara saja, lama kelamaan unit bisnisnya akan collaps.
Untuk itu, mari kita mensolusi penyakit ekonomi (pengoplosan) mari melakoni bisnsi dengan jujur, mari segera menghentikan pengoplosan dengan memaksimalkan peran kita masing-masing, baik kita selaku pengawas pasar, kita selaku pengurus Lembaga Konsumen Indonesia, kita selaku petinggi di negeri ini/di daerah ini, dan harus memberikan funishment kepada pelanggar etika bisnis, agar konsumen merasa diperhatikan dan produsen bertindak wajar. Selamat Berjuang!!!!!
| Meningkatkan Keakuratan Hasil Sensus Ekonomi 2026 Melalui Ground Check |
|
|---|
| Sleep Training dan Bayi yang tak Lagi Bangun: Saat Tren Parenting Berubah Jadi Peringatan |
|
|---|
| Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru |
|
|---|
| Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Alarm Darurat Degradasi Moralitas Generasi |
|
|---|
| Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Amidi-SE-Dosen-UMP.jpg)