Opini

Pengoplosan Beras Mengindikasikan Lemahnya Posisi Kosumen?

Ternyata praktik kegiatan ekonomi yang melanggar etika bisnis tersebut, banyak ragamnya, dan tidak berhenti di situ saja.

Editor: tarso romli
handout
Amidi SE-dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang 

JUDUL lagu lama, kini mengalun kembali, yakni pengoplosan beras. Pengoplosan dilakukan oleh pelaku bisnis pada berbagai produk, belum lama ini konsumen disuguhkan dengan indikasi kasus pengoplosan Bahan Bakar Minnyak (BBM) jenis Pertamax dioplos atau dicampur dengan jenis Pertalite untuk dijual sebagai BBM jenis Pertamax. Pengoplosan elpiji atau gas tabung ukuran 3 kg ke dalam gas tabung ukuran 12 kg.

Ternyata praktik kegiatan ekonomi yang melanggar etika bisnis tersebut, banyak ragamnya, dan tidak berhenti di situ saja. Berdasarkan pengalaman, kegiatan meng-oplos suatu produk tersebut, setelah  “diangkat” atau “diviralkan”  media massa atau media sosial dan biasanya kalau ada tindakan pun, pelaku akan “tiarap” atau “nyungsep” sebentar, kemudian tidak lama kemudian, kira-kira begitu konsumen sudah terlena, biasanya akan mereka ulangi kembali. Begitulah seterusnya, mungkin tidak berlebihan kalau dikatakan “tiada hari tanpa menipu, tiada hari tanpa curang, tiada hari tanpa melanggar etika bisnis.

Saling Membutuhkan ?
Bila dicermati antara pelaku bisnis atau produsen atau penjual dengan konsumen atau pemakai, ada hubungan yang saling ketergantungan, dan atau saling membutuhkan. Pelaku bisnis membutuhkan konsumen sebagai objek mereka untuk memasarkan/menjual produk-nya, konsumen membutuhkan pelaku bisnis sebagai pihak yang akan memenuhi kebutuhannya melalui penjualan suatu produk.

Namun, perlu diingat dalam memerankan prilaku masing-masing tersebut ada rambu-rambu yang harus ditaati yakni etika bisnis, pelaku bisnis harus memenuhi hak-hak konsumen.  Jika tidak, jangan kan kita akan  memperoleh keuntunagn, malahan kita akan ditinggalkan konsumen alias “buntung”.

Konsumen semakin hari semakin cerdas, begitu konsumen “kena tipu” sekali saja, konsumen langsung akan bereaksi meninggalkan pelaku bisnis tersebut. Bukankah, konsumen adalah “raja”. Konsumen adalah pihak yang perlu dimanjakan, perlu diikuti apa yang diinginkannya dan perlu dilayani secara baik dan memuaskan.

Mengapa Meng-Oplos?
Bila disimak, mengapa pelaku bisnis atau pedagang beras melakukan tindakan melanggar etika bisnis, seperti meng-oplos, di atas sudah dijelaskan bahwa salah satu motif pelaku bisnis mengoplos suatu produk karena ingin memperoleh profit yang sebesar-besarnya. Memang dalam teori ekonomi sederhana, tujuan pelaku bisnis melakukan bisnis adalah untuk memperoleh keuntungan dan pada prinsifnya keuntungan yang akan diperoleh tersebut diusahakan sebesar-besarnya.

Sebenarnya banyak jalan untuk memperoleh keuntungan, menjual suatu produk dalam jumlah besar, melakukan efisiensi, dan sebagainya. Namun, terkadang cara-cara legal dan aman tersebut, membutuhkan kesabaran, membutuhkan pengorbanan dan langkah lainnya. Sayang, langkah legal dan aman ini tidak membuat pelaku bisnis memperoleh “profit gede” atau “cepat kaya”, mereka biasanya lebih memilih denga cara-cara pintas dan sekalipun tidak aman, seperti melakukan oplos.

Kemudian suatu produk itu karena ada jenis atau ada tingkatan kualitas, seperti beras, ada beras biasa/beras asalan/ beras medium, dan ada beras premium. Sehingga, memang memungkinkan pelaku bisnis yang bergerak dalam bidang perdagangan beras atau produksi beras melanggar etika bisnis yakni meng-oplos beras, karena dari tingkatan kualitas beras akan mencerminkan tingkatan harga beras. Jika harga beras lebih mahal dicampur dengan harga beras lebih murah, maka pelaku bisnis akan memperoleh profit yang gede.

Kemudian, pelaku bisnis meng-oplos tersebut, karena pasar atau konsumen terkadang tidak cermat pada saat membeli beras, dan di duga luput dari pengawasan, sehingga pengoplos seenaknya mengoplos sampai pasar atau konsumen bereaksi. Indikasi ini terlihat bahwa beras premium yang di sitir dalam media massa atau media sosial tersebut sudah beredar lama di pasar, baru ketahuan kalau beras premium yang beredar tersebut hasil oplosan.

Begitu ketahuan ada tindakan pengoplosan beras, mulai kita bereaksi untuk menarik beras hasil oplosan tersebut. Menteri pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kronologi terungkapnya praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat hingga mencapai Rp. 99,35 triliun. Amran menjelaskan bahwa kasus beras oplosan ini bermula dari kejanggalan harga beras dalam dua bulan terkahir. Harga gabah ditingkat petani dan penggilingan turun, harga jual kepada konsumen justru meningkat., katanya di Kompleks Senayan, Jakarta. (tempo.co, 18 Juli 2025).

Kemudian Inilah.com,  16 Juli 2025, mensitir dalam hal ini, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Mbak Titiek) meminta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ikut turun tangan mengusut tuntas kasus beras oplosan tersebut. Begitu juga dengan Cnbcindonesia.com, 18 Juli 2025, memberitakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) memerintahkan ritel modern menarik beras oplosan dari peredaran.

Di lapangan, di pasar, di supermarket, di ritel modern ternyata beras yang terindikasi oplosan tersebut, masih saja beredar. Namun, pada bagian lain Detik.finance.com memberitakan bahwa pemerintah meminta produsen boleh saja tidak menarik stok beras yang tidak sesuai mutu atau oplosan di pasar asal menurunkan harga. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta produsen menurunkan harga  beras yang sudah beredar sesuai dengan kualitasnya (lihat detik.finance.com, 26 Juli 2025).

Mengangkangi Hak Konsumen ?
Mencermati kasus pengoplosan yang sering terjadi di negeri ini, apakah itu pengoplosan gas, apakah itu pengoplosan BBM, apakah itu pengoplosan beras dan lainnya, biasanya pihak yang paling dirugikan adalah konsumen. Konsumen terlihat tidak berdaya, konsumen berada pada posisi lemah.

Biasanya kasus kecurangan atau tindakan melanggar etika bisnis yang dialkuakn oleh pelaku bisnis, tidak serta merta langusung diketahui dan dapat dicegah, ada durasi waktu, sepanjang durasi waktu belum teruangkap atau belum diketahuinya kasus tersebut, sepanjang itu pula konsumen menderita kerugian.

Peliknya, kerugian tersebut bukan hanya dari sisi ekonomi tetapi dari sisi kesehatan juga. Biasanya, jika produk yang dioplos tersebut berhubungan dengan makanan atau minuman, jelas akan merugikan kesehatan konsumen, bisa saja dalam jangka panjang akan menimbulkan suatu penyakit bahkan kematian. Seperti beras oplosan ini, berdasarkan keterangan para ahli pangan bahwa biasanya beras yang di oplos tersebut terindikasi  dicampur dengan bahan kimia, pemutih dan lainnya yang jelas akan merusak tubuh dan akan menimbulkan suatu penyakit bagi konsumen yang mengkonsumsinya. Naudzubillah min dzalik.

Padahal, bila kita mengacu pada hak-hak konsumen, jelas sekali bahwa konsumen itu perlu mendapatkan hak-hak nya, konsumen harus mendapat perlindungan selain harus memperoleh pelayanan atau perlakuan yang baik di mata pelaku bisnis. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), meliputi hak atas keamanan dan keselamatan, hak untuk memilih, hak atas informasi yang benar, hak didengar pendapatnya, hak atas advokasi, hak mendapatkan pendidikan konsumen dan hak mendapatkan ganti rugi.

Dengan demikian jelas bahwa pengoplosan beras tersebut melanggar hak konsumen, konsumen harus mendapatkan perlindungan, konsumen harus mendapatkan hak atas informasi yang benar. Jika bukan beras premium, mengapa diberi label beras premium?

Jujur dan Solusi Lainnya!
Dalam agama apa saja, kecurangan itu dilarang, sebaliknya bahwa semua agama memerintahkan umatnya untuk berbuat baik, bertindak jujur, termasuk dalam melakoni bisnis.

Kejujuran dalam melakoni bisnis bukan hanya suatu tindakatan untuk memenuhi hak-hak konsumen saja, tetapi dengan pelaku bisnis bertindak jujur, maka bisnisnya akan digandrungi konsumen, dan  lebih jauh lagi konsumen akan menjadi pelanggan setia. Tidak hanya itu, dengan pelaku akan menjadi “berkah” dan memberi “kesuskesan” luar biasa dan “langgeng”.

Memang dari kasat mata, pelaku bisnis yang tidak jujur bisa saja sukses, tetapi ingat, kesuksesan yang mereka raih, hanya kesuksesan semu, sementara saja, lama kelamaan unit bisnisnya akan collaps.

Untuk itu, mari kita mensolusi penyakit ekonomi (pengoplosan) mari melakoni bisnsi dengan jujur, mari segera menghentikan pengoplosan  dengan memaksimalkan peran kita masing-masing, baik  kita selaku pengawas pasar, kita selaku pengurus Lembaga Konsumen Indonesia, kita selaku petinggi di negeri ini/di daerah ini,  dan harus memberikan funishment kepada pelanggar  etika bisnis, agar  konsumen merasa diperhatikan dan produsen bertindak wajar. Selamat Berjuang!!!!!

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved