Breaking News

Berita Pagar Alam

Pemkot Perketat Perizinan Usaha di Pagar Alam, Harus Seseuai dengan PKKPR

Pemberian izin akan diberikan dengan catatan-catatan penting yang harus dipenuhi oleh usaha seperti PT. Sinar Dempo Bangun Persada.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
sripoku.com/wawan Septiawan
Dahnial Nasution-Pj Sekda Kota Pagar Alam 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) aktifitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya.

Hal ini dilakukan agar usaha yang ada dapat tertata dan tidak berdampak pada lingkungan sekitar 

Seperti usaha dari PT. Sinar Dempo Bangun Persada yang berlokasi di kawasan Jalan Air Perikan, Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, dengan luas lahan sekitar 4.171,86 meter persegi. 

"Kita saat ini akan memperketat izin usaha pada usaha yang berbentuk aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tampa hak opsi. Hal ini agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar," ujar Pj Sekda Dahnial Nasution.

Nantinya pemberian izin akan diberikan dengan catatan-catatan penting yang harus dipenuhi oleh usaha seperti PT. Sinar Dempo Bangun Persada.

"Mereka harus ada pemanfaatan beberapa lahan yang berdekatan dengan sungai dan permukiman warga, pengolahan limbah oli dengan pembangunan IPAL, kebersihan serta lainnya, dan diketahui permohonan perizinan baru diajukan di tahun 2025 ini," katanya.

Usulan dari pihak PT. Sinar Dempo Bangun Persada akan berikan rekomendasi, dengan catatan seperti harus memenuhi semua aturan yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Nantinya seluruh catatan yang ada dalam berita acara, antara lain, izin pengelolahan limbah, baik limbah sungai maupun rumah tangga, termasuk sampah untuk dipenuhi oleh pihak PT. Sinar Dempo," ungkap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pagar Alam Dahnial Nasution, saat memimpin rapat di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Kamis (31/07/2025).

Namun disetiap semester, lanjut Sekda Dahnial, setiap poin yang ada dalam aturan harus dilaporkan, dibuatkan laporan kepada Wali Kota Pagar Alam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved