Disorot Dinkes, Nasib Tim Piket & Dokter Spesialis RS AR Bunda Prabumulih Pasca Tolak Anak Walikota

Dinas Kesehatan Prabumulih turun tangan pasca Walikota Prabumulih marah-marah di RS AR Bunda Prabumulih. Ternyata, ditemukan ada kesalahan.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Refly Permana
Dokumen RS AR Bunda Prabumulih
RS AR BUNDA PRABUMULIH - Pemandangan di RS AR Bunda Prabumulih yang kini ramai jadi sorotan usai diamuk Walikota H Arlan. Dinas Kesehatan Prabumulih turun tangan atas terjadinya momen tersebut. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - RS AR Bunda Prabumulih menjadi sorotan setelah Walikota Prabumulih, H Arlan, marah-marah pada Kamis (24/7/2025).

Kini, tim medis RS AR Bunda Prabumulih yang piket saat itu dipanggil Dinas Kesehatan Prabumulih.

Nasib merekapun seketika terancam lantaran dianggap tidak memberi reaksi yang profesional ketika Arlan datang meminta anaknya untuk segera dirawat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih, Djoko Sulistyo SKm MSi, menegaskan tim medis RS AR Bunda jelas-jelas menolak memberikan pelayanan kesehatan ke anak Walikota Prabumulih.

Bahkan, Djoko menuturkan jika tim medis Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih yang bertugas saat penolakan jelas-jelas melanggar undang-undang 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

"Perlu diluruskan, jelas tim medis RS AR Bunda Prabumulih saat itu melakukan penolakan karena harus besok pagi, kan berarti terjadi penolakan," tegasnya kepada wartawan metika dihubungi via WhatsApp, Minggu (27/7/2025).

Djoko mengaku berdasarkan undang-undang 17 tahun 2003 tentang kesehatan menyebutkan jika tim medis tidak boleh menunda-nunda pasien emergency atau darurat.

"Sekitar sekujur tubuh yang mengeluarkan darah tanpa henti itu wajib segera dilaksanakan. Seharusnya cepat diheading atau dijahit, karena kapasitas rumah sakit bunda itu untuk jarum, benang jahit itu mereka siap yang bagus, apalagi beliau (walikota-red) kan pasien umum," bebernya. 
 
Lebih lanjut menuturkan, tim medis baik dokter dan perawat yang bertugas saat itu jelas melanggar undang-undang 17 tahun 2003 tentang kesehatan. 

Baca juga: NASIB RS Ar Bunda Prabumulih Usai Tolak Pengobatan Anak Walikota H Arlan, Dinkes Turun Tangan

"Dalam undang-undang itu jelas, setiap penyelenggara kesehatan, baik itu pimpinan maupun petugas kesehatan yang menunda-nunda pelayanan kesehatan akan diberikan sanksi hukum bahkan penonaktifan operasional pelayanan yang bersifat komersil," tegasnya lagi.

Terkait persoalan dialami Walikota Prabumulih H Arlan itu, Kadinkes mengatakan pihaknya sudah membuat laporan dan dokumen ada visitasi mungkin nanti ada punishment untuk seluruh tenaga medis yang piket pada hari itu.

"Mungkin nanti akan diberikan semacam apa, mungkin pemberhentian dari pihak management rumah sakit bunda. Karena apa, sifatnya kan opsional tidak menyeluruh tapi oknum-oknum yang berada di sana sehingga terjadi pelayanan yang memang dihambat-hambat terutama untuk dokter-dokter spesialis," katanya.

Parahnya, kata Djoko, saat kejadian penolakan tersebut dokter spesialis ada di rumah sakit namun tidak mau keluar melihat terlebih dahulu kondisi pasien. 

"Itu saya tanya kenapa dokter tidak melihat dulu, dokter tinggal di sana, tidur disana padahal sudah tahu itu anak pak walikota mestinya dibantu. Dokter itu diam dan masih berkeras, padahal kalau emergency tak perlu di kamar operasi tapi bisa dilakukan disini," lanjutnya.

Djoko bahkan menyampaikan kepada petugas medis dan dokter, bagaimana jika kondisi kejadian itu terjadi pada keluarga mereka dimana kepala anak luka dan darah tidak mau berhenti.

"Bagaimana kalau ada keluarga kamu, anak kamu pasti cemas juga. apalagi lukanya di kepala taruhlah kalo betis atau di tangan. Kepala kan kita tau sendiri, kepala ini nyawa kita," bebernya masih kesal.
 
Kepala Dinas Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit dan petugas medis di kota Prabumulih untuk tidak menolak semua pasien yang datang ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan tanpa memandang apakah belum punya BPJS atau terlihat tidak mampu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved