Berita Palembang

Kontrak Penyaluran MBG Bakal Diputus Jika Tak Miliki SLHS, SPPG Diberi Tempo 1 Bulan

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan program Bantuan Gizi Nasional (BGN)

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati
BERI KETERANG - Kepala Dinas Kesehaan Sumsel Trisnawarman saat di Hotel Harper Palembang, Selasa (30/9/2025).Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan program Bantuan Gizi Nasional (BGN) di Sumatera Selatan (Sumsel) diberikan waktu 1 bulan untuk melengkapi syarat sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan program Bantuan Gizi Nasional (BGN) di Sumatera Selatan (Sumsel) diberikan waktu 1 bulan untuk melengkapi syarat Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa suatu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), seperti rumah makan, restoran, jasa boga (katering), atau depot air minum, telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Trisnawarman, mengungkapkan, semua SPPG harus memiliki SLHS

Untuk itu diberikan waktu satu bulan untuk melengkapi syarat tersebut. Jika tidak, kontrak penyaluran makanan bergizi gratis (MBG) akan diputus.

"Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan, bagi SPPG yang sudah bekerja sama dengan BGN diberi waktu 1 bulan untuk melengkapi syarat SLHS. Kalau tidak melengkapi, mereka akan diputus kontraknya," Kata Kepala Dinas Kesehaan Sumsel Trisnawarman saat di Hotel Harper Palembang, Selasa (30/9/2025).

Trisnawarman menyebutkan, jumlah SPPG di Sumsel saat ini berkisar 342 unit.

Dari jumlah itu, masih banyak SPPG yang belum memiliki SLHS. Untuk itu SPPG yang belum memiliki SLHS diminta untuk melengkapi syarat SLHS tersebut. 

"Syarat ini sangat penting, karena dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Nah, jumlah SPPG yang belum memenuhi syarat SLHS ini masih banyak, makanya pemerintah mengeluarkan syarat ini" katanya.

Dia menyebut, syarat mendapatkan SLHS ini cukup kompleks. Seperti hygiene sanitasi pangan yang meliputi lingkungan tempat dan bangunan, bahan pangan, peralatan, dan ketersediaan penjamah makanan.

"Syaratnya memang banyak, harus ada pelatihan penjamah makanan, kebersihan lingkungannya, kelayakan air minum yang dipakai, peralatan dan sebagainya. Memang agak berat (syarat pemenuhan operasional SPPG), tapi mau tidak mau harus bergitu daripada kenapa-kenapa," katanya.

Menurutnya, upaya itu untuk mencegah kontaminasi, keracunan, dan penyakit yang disebabkan makanan. Kemudian menjamin keamanan dan kebersihan pangan yang disajikan kepada para siswa.

"Sampai sekarang instruksi pemerintah masih meminta SPPG melengkapi syarat SLHS. Apakah sekarang disetop atau tidak, saya tidak tahu. Tapi, sekarang masih ada yang jalan kan," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved