Alex Noerdin Tersangka

Alex Noerdin Sakit Apa? Eks Gubernur Sumsel Terjerat 3 Kasus Korupsi, Diperiksa Duduk di Kursi Roda

Memakai masker dan topi, mantan Gubernur Sumsel dua periode ini datang dan keluar dari Kejati Sumsel dengan duduk di kursi roda.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka
KURSI RODA - H. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Rabu (23/7/2025). Ia diperiksa menggunakan kursi roda 

Kali ini, namanya muncul sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Nominal kerugian negara dari gubernur yang memprakarsai pembangunan LRT Sumsel ini mencapai Rp 130 miliar.

Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini digelar serentak dengan dugaan korupsi PD PDE.

Alex divonis penjara 12 tahun saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Setelah kasasi, vonis tersebut dipangkas tiga tahun penjara menjadi sembilan tahun.

3. Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel mengatakan modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

Akan tetapi, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. 

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde Palembang. 

Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya sambil mengatakan hingga kini saksi sudah diperiksa kurang lebih 74 saksi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved