Berita Ogan Ilir

2 Pengedar Narkoba Asal Riau Ini Kelabui Polisi Polres Ogan Ilir, Buang Sabu 1 Kg ke Semak-semak

Kedua tersangka diketahui membawa sabu seberat 1 kilogram yang berasal dari Provinsi Riau dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumentasi Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Dua tersangka pengedar narkoba dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (16/7/2025). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti utama berupa sabu seberat 1 kilogram. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil membekuk dua pengedar narkoba lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, pada Selasa (15/7/2025) petang.

Kedua tersangka diketahui membawa sabu seberat 1 kilogram yang berasal dari Provinsi Riau dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, membenarkan penangkapan dua tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Tersangkanya ada dua orang, yakni Ali (42) dan Andi (36). Barang bukti sabu seberat 1 kilogram berhasil kami amankan bersama sejumlah alat bukti pendukung,” ujar Surya saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).

Baca juga: 3 Mahasiswa di Baturaja OKU Ini Nekat Jalani Bisnis Haram di Kamar Hotel, Pasrah Digerebek Polisi!

Surya menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian selama beberapa hari.

Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua pelaku yang kerap keluar-masuk wilayah Ogan Ilir.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy). Saat tersangka mengonfirmasi bahwa mereka membawa 1 kilogram sabu, kami langsung bergerak cepat,” jelasnya.

Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu ke semak-semak, namun upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan sabu tersebut.

Baca juga: PETANI di PALI Ini Jadi Pengedar Narkoba, Kelabui Polisi Simpan Paket Siap Jual di Dalam Celana

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor matic, dua ponsel, kantong plastik, serta lakban yang diduga digunakan dalam proses pengemasan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu.

Namun, polisi belum sepenuhnya mempercayai pengakuan tersebut dan saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar.

“Kami masih mendalami apakah mereka bagian dari sindikat atau jaringan antarprovinsi. Yang jelas, para pelaku akan diproses sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Surya.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved