Berita OKU
3 Mahasiswa di Baturaja OKU Ini Nekat Jalani Bisnis Haram di Kamar Hotel, Pasrah Digerebek Polisi!
Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu hotel kawasan Kecamatan Baturaja Barat, Senin malam (14/7/2025).
Penulis: Leni Juwita | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membekuk tiga orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu hotel kawasan Kecamatan Baturaja Barat, Senin malam (14/7/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZ (19), AP (21), dan WD (19).
Mereka diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers pada Rabu (16/7/2025).
Baca juga: PRIA Ini Cerdik Pilih Pinggiran Sungai Ogan Baturaja Jadi Lokasi Transaksi, Coba Kelabui Polisi!
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa para pelaku menginap di sebuah hotel di Baturaja,” jelas Kapolres.
Setelah mengantongi informasi akurat, jajaran Satres Narkoba di bawah komando Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, SE, M.Si langsung bergerak.
Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi yang melakukan penyamaran berhasil menggerebek kamar hotel yang dihuni ketiga pelaku.
Dalam penggerebekan yang disaksikan warga sipil setempat, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,33 gram, yang ditemukan di dalam dompet salah satu tersangka.
Baca juga: PRIA Ini Dicegat 4 Pelaku Begal di Jalan Buay Madang OKU Timur, Saat Melawan Tangannya Ditembak!
Selain sabu, polisi juga mengamankan, 3 unit handphone, 1 timbangan digital warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 pipet plastik hitam yang ujungnya diruncingkan (skop).
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan kompromi terhadap peredaran narkoba. Kami terus mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Endro.
| Klaim Gaji Tak Dibayarkan Sejak April 2024, Ratusan Karyawan di OKU Geruduk Kantor Disnaker |
|
|---|
| H Imron Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua KONI OKU, Visioner dan Berpengalaman di Bidang Olahraga |
|
|---|
| Produksi Pertama Albumin Ikan Gabus Batumarta Dibagikan kepada Penderita DM dan Pasca Operasi |
|
|---|
| Bandit Pecah Kaca Beraksi di Baturaja Kabupaten OKU, Uang Rp 10 Juta Dalam Mobil Xpander Raib |
|
|---|
| DUA Sekawan di Baturaja Berbagi Peran Saat Beraksi Mencuri, Nekat Gasak Barang Teman Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Mahasiswa-BANDAR-GANJA-DIBEKUK.jpg)