Berita Ogan Ilir

UMK Ogan Ilir 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.942.963

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Agung Dwipayana
ILUSTRASI UANG - Pemkab Ogan Ilir menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Bupati Panca Wijaya Akbar menerangkan besaran UMK Ogan Ilir mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026 yang naik 7,10 persen 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. 
  • Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen atau setara dengan Rp261.392 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
  • Keputusan ini diambil dengan merujuk sepenuhnya pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026.
 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen atau setara dengan Rp261.392 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Keputusan ini diambil dengan merujuk sepenuhnya pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026. 

Mengingat Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri, penentuan nilai alfa ditetapkan sebesar 0,7 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

"Untuk UMK Ogan Ilir tahun ini kita mengikuti besaran UMP Sumsel, yaitu Rp3.942.963. Persentase kenaikannya sama persis karena kita mengacu pada ketetapan provinsi," kata Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, Senin (5/1/2026).

Sebelumnya Gubernur H. Herman Deru mengumumkan UMP Sumatera Selatan pada 2026 naik menjadi Rp 3.942.963.

Ketetapan UMP ini diumumkan melalui Keputusan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19  Desember 2025.

Dan juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19  Desember 2025.

"Dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2025, UMK Ogan Ilir naik sebesar Rp 261.392, di mana tahun 2025 UMK-nya sebesar Rp 3.681.571," jelas Panca.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved