Berita PALI
PETANI di PALI Ini Jadi Pengedar Narkoba, Kelabui Polisi Simpan Paket Siap Jual di Dalam Celana
AKP Dedy menyebut penangkapan ini dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, Katim Opsnal Aipda Rully
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua pria yang salah satunya berprofesi sebagai petani ini diduga kuat sebagai kurir sabu-sabu dan diringkus saat melintas di wilayah Desa Betung, Kecamatan Abab, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial RD (31) dan RS (29), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, tak berkutik saat dihentikan dalam patroli hunting gabungan yang dilakukan personel Satresnarkoba dan Satreskrim Polres PALI.
Mereka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor dengan gerak-gerik mencurigakan. Kecurigaan petugas terbukti benar ketika melakukan penggeledahan.
“Ditemukan satu paket besar dan dua paket sedang sabu-sabu dengan total berat 33,64 gram, yang disembunyikan di kantong celana RD,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: FAKTA Uang Rp343 Juta Milik Desa Lunas Jaya PALI Hilang di Mobil, Saat Kades-Sekdes Lagi Makan Siang
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone, celana panjang, dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
AKP Dedy menyebut penangkapan ini dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, Katim Opsnal Aipda Rully, serta tim opsnal Satresnarkoba.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kejelian personel di lapangan dan dukungan penuh dari pimpinan Polres.
Baca juga: PRIA Asal Tangerang Ini Dikepung Polisi PALI, Bikin Resah Masyarakat, Ternyata Ini Perbuatannya!
“Pak Kapolres, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, selalu menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi bandar dan kurir narkoba di PALI. Siapa pun pelakunya, akan kami sikat tanpa pandang bulu,” tegas AKP Dedy.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini kembali mempertegas komitmen Polres PALI dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda dan keamanan masyarakat.
Peneliti BRIN Sebut Candi Bumi Ayu Bukti Peradaban Hindu Tertua, Jadi Ikon Wisata Kabupaten PALI |
![]() |
---|
PENGUSAHA Orgen Tunggal Datangi Polsek Talang Ubi PALI, Jam 5 Sore Dilarang Putar Musik Remix |
![]() |
---|
Debu Batubara Selimuti Kebun Karet Warga PALI, PT SLR Didesak Bertindak Cepat |
![]() |
---|
HEBOH Malam-malam Ular Kobra Hendak Masuk ke Rumah Dokter Gigi di PALI, Damkar Gercep Butuh 9 Menit |
![]() |
---|
Chromebook di Sekolah Pelosok PALI Lebih Sering Digunakan untuk Arsip Ketimbang Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.