Berita PALI
PRIA Asal Tangerang Ini Dikepung Polisi PALI, Bikin Resah Masyarakat, Ternyata Ini Perbuatannya!
Ketika itu MFP ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALI – Seorang pria berinisial MFP (30), warga asal Balaraja, Kota Tangerang, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.
Ketika itu MFP ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sabtu (28/6/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB, di samping rumah yang ditempati pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 7 paket kecil sabu yang disimpan dalam satu plastik klip sedang, dengan berat bruto 1,59 gram.
“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram yang hendak diedarkan pelaku MFP,” ungkap AKP Dedy Suandy, Kasat Resnarkoba Polres PALI, Senin (30/6/2025).
Baca juga: PRIA Ini Cerdik Pilih Pinggiran Sungai Ogan Baturaja Jadi Lokasi Transaksi, Coba Kelabui Polisi!
AKP Dedy menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah yang dihuni MFP.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mendapatkan bukti kuat bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba.
“Pelaku ini diketahui berasal dari Kota Tangerang dan tinggal sementara di Desa Tempirai Selatan.
Berdasarkan laporan warga, rumah yang ditempatinya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Baca juga: PRIA Rambut Gondrong di Muratara Ini Simpan Pistol Revolver Isi 2 Peluru, Pasrah Dikepung Polisi!
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika, yaitu:
- 1 unit timbangan digital
- 1 bal plastik klip bening kosong
- 1 lembar tisu putih
- 1 buah sekop dari pipet plastik
Saat ini, pelaku MFP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Dedy.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
| Stok BBM di Tiga SPBU PALI Normal, Kenaikan Harga Nonsubsidi Tak Pengaruhi Antrean |
|
|---|
| Kamar Kos Disatroni Pencuri, 8 Ponsel Milik Calon Paskibraka PALI 2026 Raib |
|
|---|
| HUT ke-13 Kabupaten PALI, Wakil DPRD PALI Firdaus Hasbullah Ajak Dorong Akselerasi Pembangunan |
|
|---|
| Pria Jagoan di PALI Ini tak Berkutik saat Tahu Posisinya Sudah Dikepung Polisi, Kepergok Transaksi |
|
|---|
| Pemkab PALI Datangkan 2 Pakar dari Badan Siber dan Sandi Negara RI, tak Mau Kebobolan Data Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/MFP-warga-asal-Kota-Tangerang.jpg)