Berita PALI

Pria Jagoan di PALI Ini tak Berkutik saat Tahu Posisinya Sudah Dikepung Polisi, Kepergok Transaksi

RD, warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres PALI saat hendak melakukan transaksi

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
TERSANGKA KASUS NARKOBA - RD (30) warga Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Kabupaten PALI (Panukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan, menjadi tersangka tersandung kasus narkoba, Kamis (16/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap RD (30) di PALI saat hendak transaksi narkoba setelah dilakukan pengintaian.
  • Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabu dan 4 butir ekstasi beserta alat pendukung.
  • Tersangka dijerat UU Narkotika dan kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan.

SRIPOKU.COM, PALI – Seorang pria berinisial RD (30), warga Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres PALI saat hendak melakukan transaksi narkoba, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan terhadap pria yang dikenal jagoan ini dilakukan di Dusun I Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, setelah petugas melakukan pengintaian dan penyamaran (undercover) di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB saat menunjukkan gelagat mencurigakan dan diduga tengah berkomunikasi dengan calon pembeli.

“Petugas yang menyamar melihat tersangka menunjukkan sesuatu kepada seorang pemuda. Namun pemuda tersebut menjauh, sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri.

Namun upaya tersebut gagal karena petugas telah mengepung lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu dengan berat 1,26 gram serta 4 butir pil ekstasi (ineks) berlogo WhatsApp dengan berat bruto 1,58 gram.

Selain itu, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, pirex kaca, dan pipet yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Dedy.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved