Berita Muratara

PRIA Rambut Gondrong di Muratara Ini Simpan Pistol Revolver Isi 2 Peluru, Pasrah Dikepung Polisi!

Tersangka bernama Amir (40) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara pada Kamis malam (26/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Mustiawan (Humas Polres Muratara)
Tersangka Amir (40) warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit, Muratara saat diamankan berikut pistol rakitan di Mapolres Muratara. 

SRIPOKU.COM, MURATARA – Seorang pria berambut gondrong yang dikenal sebagai pedagang di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) atau psitol lengkap dengan amunisi.

Tersangka bernama Amir (40) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara pada Kamis malam (26/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-5/VI/2025/SPKT/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL, tertanggal 26 Juni 2025.

Baca juga: Kronologi Pegawai PU Muratara Tewas Ditikam Teman Sekantor, Diduga Cekcok Masalah Uang Jaga Keamanan

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga di Desa Sungai Jernih yang menyimpan senjata api. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim,” ujar IPDA Didian, Sabtu (28/6/2025).

Berawal dari Informasi Warga

Informasi awal diterima oleh anggota Satreskrim pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan perintah langsung dari Kapolres, penyelidikan dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Hanif Faranzandi.

“Setelah identitas dan lokasi rumah tersangka diketahui, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” jelas Didian.

Baca juga: Inilah Jenis Senpi Rakitan yang Diserahkan Warga ke Polsek Rupit Muratara, Panjang 1 Meter Lebih

Ditemukan Senpi Rakitan dan Amunisi

Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver atau pistol serta 2 butir amunisi aktif.

“Barang bukti langsung diamankan dan tersangka dibawa ke Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

Baca juga: HEBOH 2 Buaya Muncul Bersamaan di Tepian Sungai Ogan Dekat Pemukiman Warga Desa Sungai Rotan OI

Polres Muratara Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Senpira

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muratara dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Polisi terus mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senpira dan menyerahkannya secara sukarela.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang menyimpan atau memperdagangkan senpi ilegal. Namun, bagi warga yang mau menyerahkan secara sukarela, akan kami hargai dan tidak diproses hukum,” tutup Didian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved