Istri Nurhadi Bongkar Kelakuan Dua Istri Atasan yang Lenyapkan Suaminya Bicara Soal Uang Rp 400 Juta
Aksi istri Kompol Yogi, Farky mendatangi istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, minta agar suaminya tak diperkarakan.
Ditetapkan Pasal Penganiayaan
Pihak keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.
Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.
Giras Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.
Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media.
"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta.
Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlanjut.
Sementara, istri almarhum, Elma Agustina, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.
CURHAT Pilu Ibu Bhayangkari Ngadu ke Kapolda Sumut, 3 Tahun Tak Dinafkahi Suami dan Diancam Ditembak |
![]() |
---|
20 Ucapan dan Harapan Hari 17 Agustus 2025 dari Ibu-ibu Bhayangkari, Singkat dan Penuh Makna |
![]() |
---|
Bhayangkari di Sumsel yang Dilaporkan Tipu Polisi Akhirnya Bersuara, 'Aku Ditipu Staf Istana Negara' |
![]() |
---|
Sepak Terjang F Oknum Bhayangkari di Sumsel Perdayai Polisi 'Bermasalah', Bawa Kabur Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
F Terduga Oknum Bhayangkari di Sumsel Dilaporkan Menipu Rp 1,6 Miliar, Ngakunya Bisa Batalkan PTDH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.