F Terduga Oknum Bhayangkari di Sumsel Dilaporkan Menipu Rp 1,6 Miliar, Ngakunya Bisa Batalkan PTDH

Seorang oknum Bhayangkari di Sumsel berinsial F dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (22/7/2025). Kerugian para korban mencapai miliaran.

Editor: Refly Permana
rachmad/tribunsumsel.com
BATALKAN PTDH - Tim LBH Ganta Keadilan Sriwijaya memperlihatkan foto F terduga oknum Bhayangkari yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel Selasa (22/7/2025) karena diduga telah melakukan penipuan. Modus operandinya adalah memanfaatkan anggota Polri yang terancam PTDH dengan dalih ia bisa membatalkan PTDH tersebut. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang oknum Bhayangkari di Sumsel berinsial F dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (22/7/2025).

Ada dua kasus penipuan yang dilaporkan, total kerugian para korban mencapai Rp 1,6 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengatakan pihaknya memang sudah menerima laporan tersebut. 

Tetapi masih dipastikan lagi apakah oknum F ini adalah betul anggota Bhayangkari.

"Tetap kami tindaklanjuti laporannya, pasti akan ditindaklanjuti sama penyidik. Tapi soal dia (terlapor) istri polisi atau Bhayangkari masih kita cek kebenarannya," kata Nandang.

Para korban melapor ke Polda Sumsel diwakilkan oleh kuasa hukum dari Ganta Keadilan Sriwijaya.

Salah satu tim kuasa hukum, Sapriadi Syamsudin SH, mengatakan terlapor mengaku kenal dengan staf Kepresidenan dan mencatut nama Istana Negara dan bisa membatalkan PTDH.

Dua laporan penipuan yang dibuat, salah satunya berawal saat kliennya LY seorang anggota Polri yang sedang menjalani pemeriksaan etik profesi di Bidang Propam Polda Sumsel dan dalam proses Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). 

"Klien kami dikenalkan saksi dengan terlapor itu sekitar tanggal 7 Mei 2025, terlapor mengaku kenal dekat dengan orang istana kepresidenan dan bisa membatalkan proses PTDH. Kemudian klien bertamu ke rumah terlapor, dia berjanji akan mengurus PTDH tersebut dan meminta uang Rp 150 juta," katanya.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap, pertama Rp 100 juta dan kedua Rp 50 juta keesokan harinya.

Tapi saat hasil banding keluar ternyata diputuskan kliennya tetap kena sanksi PTDH, sehingga korban menagih kembali janji terlapor. 

Nyatanya terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Ibu Bhayangkari 2 Tahun Selingkuh dengan 2 Polisi, Anak Sampai Terlantar, Suami Sah Lapor Polda

"Terlapor tidak mau mengembalikan uang klien kami sehingga klien kami membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan," katanya.

Sedangkan laporan penipuan kedua yang dibuat kliennya yang juga anggota Polri terkait masuk menjadi calon anggota Secaba Polri sebanyak enam orang dengan total kerugian Rp 1,45 miliar. 

Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan penipuan ini sama dengan laporan sebelumnya, yakni terlapor mengaku kenal dengan staf Kepresidenan dan mencatut nama Istana Negara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved