Sepak Terjang F Oknum Bhayangkari di Sumsel Perdayai Polisi 'Bermasalah', Bawa Kabur Miliaran Rupiah

Sepak terjang terduga oknum Bhayangkari di Sumsel perdayai anggota Polri yang sedang terlibat masalah. Ternyata, korban ada juga dari sipil.

Editor: Refly Permana
rachmad/tribunsumsel.com
BATALKAN PTDH - Tim LBH Ganta Keadilan Sriwijaya memperlihatkan foto F terduga oknum Bhayangkari yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel Selasa (22/7/2025) karena diduga telah melakukan penipuan. Menurut korban, F menjanjikan bisa membatalkan PTDH jika menyetor sejumlah uang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Memanfaatkan situasi yang sedang tidak baik pada seorang anggota Polri, akal bulus F mulai bekerja.

Wanita yang kabarnya istri seorang anggota Polri di Sumsel itu menjanjikan bisa membatalkan pemecatan Polri.

Ia lantas meminta uang Rp 150 juta.

Namun, janji tinggal janji, yang ada uang korban malah dibawa kabur.

F sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (22/7/2025).

Ternyata, korbannya bukan hanya anggota Polri, tetapi ada pula masyarakat biasa.

Total uang yang ia dapat dari hasil tindak pidana penipuan ini mencapai miliaran rupiah.

"Kita memang sudah menerima laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.

Nandang mengatakan, pihaknya masih harus memastikan apa benar F adalah oknum Bhayangkari di Sumsel.

"Tetap kami tindaklanjuti laporannya, pasti akan ditindaklanjuti sama penyidik. Tapi soal dia (terlapor) istri polisi atau Bhayangkari masih kita cek kebenarannya," kata Nandang.

Para korban melapor ke Polda Sumsel diwakilkan oleh kuasa hukum dari Ganta Keadilan Sriwijaya.

Salah satu tim kuasa hukum, Sapriadi Syamsudin SH, mengatakan terlapor mengaku kenal dengan staf Kepresidenan dan mencatut nama Istana Negara dan bisa membatalkan PTDH.

Baca juga: F Terduga Oknum Bhayangkari di Sumsel Dilaporkan Menipu Rp 1,6 Miliar, Ngakunya Bisa Batalkan PTDH

Dua laporan penipuan yang dibuat, salah satunya berawal saat kliennya LY seorang anggota Polri yang sedang menjalani pemeriksaan etik profesi di Bidang Propam Polda Sumsel dan dalam proses Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). 

"Klien kami dikenalkan saksi dengan terlapor itu sekitar tanggal 7 Mei 2025, terlapor mengaku kenal dekat dengan orang istana kepresidenan dan bisa membatalkan proses PTDH. Kemudian klien bertamu ke rumah terlapor, dia berjanji akan mengurus PTDH tersebut dan meminta uang Rp 150 juta," katanya.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap, pertama Rp 100 juta dan kedua Rp 50 juta keesokan harinya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved