Istri Nurhadi Bongkar Kelakuan Dua Istri Atasan yang Lenyapkan Suaminya Bicara Soal Uang Rp 400 Juta

Aksi istri Kompol Yogi, Farky mendatangi istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, minta agar suaminya tak diperkarakan.

Editor: adi kurniawan
Kolase
Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. 

SRIPOKU.COM -- Aksi istri Kompol Yogi, Farky mendatangi istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, minta agar suaminya tak diperkarakan.

Kedatangan istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama itu bersama dengan istri Ipda Haris Chandra.

Wanita bernama lengkap Ny. Farky Yogi itu merupakan ibu bhayangkari yang sering terlihat mendampingi suami dalam berbagai acara resmi.

Salah satunya, Farky mendampingi Kompol Yogi saat acara perpisahan hendak meninggalkan Polresta Mataram sejak 1 November 2024 karena harus meneruskan pengabdian di Polda NTB.

Kini ia disorot usai suami ditetapkan tersangka atas kasus kematian anak buahnya, Brigadir Nurhadi.

Diketahui Brigadir Nurhadi tewas di kolam vila Gili Trawangan saat berlibur dengan Kompol Yogi dan Ipda Haris 16 April 2025 lalu.

Empat bulan kasus berjalan, istri korban, Elma Agustina mengungkapkan jika sejumlah polisi mendatanginya, termasuk dua istri atasan yang menjadi tersangka pembunuh suaminya, istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan istri I Gede Haris Chandra. 

Elma menyebut kedatangan dua istri polisi bertujuan agar dirinya tak memperkarakan tersangka Kompol Yogi atas kasus kematian Nurhadi.

Selain itu, Elma tak terima dituduh menerima uang Rp400 juta dari istri-istri tersangka.

"Itu semua fitnah. Saya tidak akan menukar nyawa suami saya dengan uang. Tidak pernah ada uang 400 juta itu, demi Allah. Seperti apa yang 400 juta saja tidak pernah saya lihat," tegasnya menahan tangis, kepada Kompas.com pada Jumat (11/7/2025) malam.

Disisi lain, tudingan  ikut berpesta narkoba bersama kedua atasannya di salah satu vila di Gili Trawangan merupakan pukulan berat bagi keluarganya.

Terlebih bagi istri almarhum, Elma Agustina, suaminya bukanlah seorang perokok.

Tuduhan tersebut sebelumnya, disampaikannya oleh pihak kuasa hukum tersangka Misri, wanita yang ikut dalam liburan bersama korban.

Sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam berenang di salah satu villa Gili Trawangan saat berliburan bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Suchandra.

Elma pun mempertanyakan keterangan polisi yang menyebut suaminya terlibat dalam pesta, menggunakan obat terlarang, dan mengonsumsi minuman keras.

"Merokok saja dia tidak bisa, apalagi memakai obat-obatan dan minum minuman keras. Itu sama sekali tidak benar. Saya merasa dia dicekoki, dipaksa," kata Elma dengan suara bergetar.

Semasa hidup, Nurhadi dikenal sebagai sosok pendiam, baik hati, dan rajin beribadah. Warga di kampungnya mengenalnya sebagai penolong dan jujur. 

"Dia itu adik saya yang sangat baik dan penurut. Dia selalu menuruti apa saja yang saya nasehati. Bagaimana saya bisa menerima kematiannya, karena semua itu tidak wajar, itu tidak adil untuk dia," timpal Dewi, kakak kandung Nurhadi.

Bagi Dewi dan Elma, Nurhadi tidak mungkin melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh penyidik Polda NTB, seperti menggoda perempuan, mengonsumsi obat terlarang, atau minum minuman keras.

Mereka yakin jika hal itu terjadi, pasti ada paksaan karena bukan merupakan kebiasaan Nurhadi.

Elma semakin tak percaya dengan tuduhan itu karena sebelum berangkat, suaminya sempat pamitan dan bercanda. 

Nurhadi berpamitan untuk menjalankan tugas mengantar Kasubid Paminal, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ke Gili Trawangan.

Ia menegaskan bahwa suaminya tidak pernah memiliki masalah di kantor, dan jika pun ada, bukanlah masalah serius.

Elma menyebut jika kondisi terakhir suaminya saat itu masih dalam keadaan sehat dan tidak dicurigai ada masalah apapun.

"Begitu dia sampai di Gili Trawangan, di dalam kamar dia video call. Dia tanyakan anak-anak, tidak ada masalah apa-apa, sama sekali tidak ada."

"Waktu dia video call, dia kelihatan masih segar dan sehat," ungkap Elma.

Elma melanjutkan bahwa Nurhadi kembali dihubungi oleh putra keduanya yang berusia 5 tahun sekitar pukul 17.00 Wita, setelah waktu Maghrib.

"Anak saya menelepon sekitar tiga kali, aktif tapi tidak diangkat-angkat. Akhirnya datang kabar buruk itu pada Kamis, 17 Mei 2025, pukul 02.00 Wita," tambahnya.

Pilunya, saat Brigadir Nurhadi pergi, Elma baru satu bulan melahirkan anak keduanya.

Elma dan Nurhadi memiliki dua orang anak laki-laki, dengan putra pertama berusia 5 tahun dan si bungsu yang kini berusia 4 bulan.

Ditetapkan Pasal Penganiayaan  

Pihak keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.

Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.

Giras Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. 

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya. 

Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi. 

Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media. 

"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta.

Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlanjut.

Sementara, istri almarhum, Elma Agustina, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. 

Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved