Alex Noerdin Tersangka

OTW Terjerat Tiga Kasus, Dugaan Korupsi Alex Noerdin Lebihi Annas Maamun dan Ratu Atut Chosiyah

Sederet mantan kepala daerah yang punya nasib persis dengan Alex Noerdin. Alex sendiri sudah terlibat dua kasus korupsi dan satu lagi sedang didalami.

Editor: Refly Permana
dokumen sripoku.com
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, jadi tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Ia saat ini masih menjalani hukuman atas dua kasus korupsi sebelumnya. 

Alex divonis penjara 12 tahun saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Setelah kasasi, vonis tersebut dipangkas tiga tahun penjara menjadi sembilan tahun.

Apa yang terjadi pada Alex juga pernah dialami Annas Maamun.

ANNAS RIAU
Annas Maamun ketika terjerat kasus korupsi.

Mantan Gubernur Riau ini divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Juni 2015 lalu.

Annas pernah diberi grasi oleh Presiden Joko Widodo.

Akan tetapi, tidak lama kemudian KPK kembali menahannya atas dugaan kasus gratifikasi pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBDP 2015. 

Ia pun terbukti benar dan ia divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada Juli 2022.

Lalu, Ratu Atut Chosiyah juga pernah berhadapan dengan dua kasus korupsi.

ATUT TERSANGKA
Ratu Atut saat diperiksa kasus korupsi.

Mantan Gubernur Banten ini terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan pada kasus pengadaan alat kesehatan. Sedangkan pada kasus suap, ia dijatuhi 7 tahun hukuman penjara pada tingkat kasasi serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada September 2022 lalu, Ratu Atut mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas IIA Tangerang. Ia tetap harus mengikuti program bimbingan hingga 2026. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved