Berita Ferry Irwandi

Ferry Irwandi yang Dituduh Ancam Pertahanan Siber Kini Ketakutan, Merasa Dikepung TNI hingga DPR

Terpisah, pihak kepolisian yang menerima konsultasi pihak TNI ini membenarkan bahwa dugaan yang dimaksud

|
Editor: Fadhila Rahma
KOLASE Istimewa - Tribunnews.com
DUGAAN TINDAK PIDANA - Apa dugaan tindak pidana yang dilakukan influencer Ferry Irwandi (foto kanan)? Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (foto kiri) tegaskan bukan soal konten darurat militer. 

SRIPOKU.COM - Influencer Ferry Irwandi baru-baru ini dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.

Imbasnya Ferry Irwandi terancam dilaporkan ke polisi oleh TNI.

Pihak TNI bahkan blak-blakan akan mengambil langkah hukum terhadap Ferry Irwandi.

"Kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring dikutip dari Kompas TV, Kamis (11/9/2025).

"Sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah hukum," sambung Juinta.

Baca juga: KECEWA Disamakan dengan Sahroni, Sri Mulyani Menangis, Ajukan 2 Kali Permohonan Mundur Jadi Menkeu

Terpisah, pihak kepolisian yang menerima konsultasi pihak TNI ini membenarkan bahwa dugaan yang dimaksud adalah dugaan pencemaran nama baik.

Namun sesuai aturan yang berlaku berdasarkan putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyebarkan informasi yang tidak benar secara sengaja yang dapat merusak reputasi atau kehormatan seseorang atau organisasi, baik melalui lisan, tulisan, maupun media elektronik.

Perbuatan ini dapat mengarah pada sanksi pidana dan perdata, dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

"Berdasarkan putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wadir Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

Meski begitu, anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono justru seperti mendukung rencana langkah hukum dari TNI ini.

"Semua warga Indonesia baik dalam bentuk institusi ataupun juga lembaga memiliki hak yang sama dan posisi yang sama di hadapan hukum," kata Dave dikutip dari Kompas.com.

"Nah, apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Mabes TNI itu adalah hak dan otoritasnya mereka," imbuhnya.

"Nah, sekarang tinggal bagaimana aparat hukum menerima dan memproses. Bilamana memang ini sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka itu bisa dilanjutkan," ungkap Dave.

Atas kondisi ini, Ferry Irwandi merasa dikepung Polisi, TNI dan DPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved