Berita Viral

REKAM Jejak Dokter F Ditangkap Polda Jambi Bersama Istri karena Narkoba, Ketua IDI Angkat Bicara

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bungo, dr Mardiah, menegaskan F tidak lagi memiliki aktivitas praktik di Bungo.

Editor: pairat
wikimediacommons
DOKTER F DITANGKAP - Ilustrasi dokter, seorang dokter berinisial F bersama istri diamankan Polda Jambi karena narkoba. 

SRIPOKU.COM - Berikut rekam jejak Dokter F ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi bersama istri karena narkoba, Ketua IDI angkat bicara.

Diketahui F adalah seorang dokter yang bertugas di Kabupaten Bungo, ia ditangkap polisi bersama istrinya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Menilik rekam jejak lawasnya, ternyata Dokter F pernah terjerat kasus sabu pada 2016 silam.

Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, ia membenarkan penangkapan Dokter F tersebut.

“Iya benar dokter inisial F dan istrinya inisial I,” ungkapnya saat dihubungi Tribun, Kamis (11/9/2025).

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (Kompas.com)

Baca juga: ADA Dokter RSUD Lampung Peras Ortu Pasien BPJS Beli Alat Medis Rp8 Juta, Besoknya Anak Meninggal

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan dilakukan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Jaya Setia, Muara Bungo.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bungo, dr Mardiah, menegaskan F tidak lagi memiliki aktivitas praktik di Bungo.

"Setau saya ga ada ya, dulu ia pernah kerja di Rumah Sakit Bungo," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Ia juga memastikan bahwa F sudah lama keluar dari keanggotaan IDI.

"Dulu iya, dia anggota IDI, sekarang idak lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas F karena sudah tidak pernah berkomunikasi.

"Ga ada lagi berkomunikasi sama dia," pungkasnya.

Penelusuran Tribunjambi.com, dokter berinisial F ini juga pernah terjerat perkara yang sama, yakni narkotika.

Ia divonis menggunakan narkotika gologan I jenis sabu.

Kasus ini bahkan sampai ke tingkat banding dan diputus majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved