Alex Noerdin Tersangka

Tersangka Korupsi Pasar Cinde Bersuara, Raimar Bantah Suap : Allah Tahu Mana yang Benar dan Salah

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan tanah milik Pemprov Sumatera

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DIGIRING PETUGAS - Raimar Yousnaidi alias RY, Direktur PT Magna Beatum (MB) salah seorang tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Cinde Palembang saat digiring petugas, Rabu (2/7/2025) malam. Raimar ditahan selama 20 hari ke depan. 

Keempatnya, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Raiman Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan), dan Aldrin Tando (Direktur PT MB), sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

"Benar kemarin kita setelah menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT MB. Dan hingga kini kita masih melakukan pendalaman," ungkap Umar Yadi pada Kamis (3/7/2025).

Umar Yadi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Ya masih didalami, terus mendalami untuk mencari alat bukti terkait keterlibatan pihak lain," tegasnya.

Kejati Sumsel menjelaskan, modus operandi kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Pasar Cinde disetujui untuk dikembangkan dengan mekanisme BGS. Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dinilai tidak sesuai prosedur, dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Penandatanganan kontrak juga disebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde," kata Umar Yadi.

Selain itu, ditemukan aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Lebih mengejutkan lagi, Kejati Sumsel menemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

"Yaitu adanya yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka," beber Umar Yadi.

Hal ini mengindikasikan potensi Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice) bagi para tersangka.

Hingga saat ini, sebanyak 74 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Subsidair Pasal 3, atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tersangka Raimar Yousnaidi telah ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I A Pakjo Palembang.

Sementara Alex Noerdin dan Eddy Hermanto merupakan terpidana kasus lain, dan Aldrin Tando belum menghadiri panggilan karena berada di luar negeri, namun telah dicekal.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved