Alex Noerdin Tersangka

Tersangka Korupsi Pasar Cinde Bersuara, Raimar Bantah Suap : Allah Tahu Mana yang Benar dan Salah

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan tanah milik Pemprov Sumatera

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DIGIRING PETUGAS - Raimar Yousnaidi alias RY, Direktur PT Magna Beatum (MB) salah seorang tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Cinde Palembang saat digiring petugas, Rabu (2/7/2025) malam. Raimar ditahan selama 20 hari ke depan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan tanah milik Pemprov Sumatera Selatan di kawasan Pasar Cinde Palembang terus bergulir.

Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan empat tersangka, salah satunya adalah Raimar Yousnaidi alias RY, Direktur PT Magna Beatum (MB), suara bantahan pun muncul.

Raimar Yousnaidi, yang kini berstatus tersangka, membantah keras tuduhan suap dan korupsi.

Dengan tangan terborgol saat ditemui setelah penetapan tersangka, Raimar menegaskan bahwa perannya sebatas perencanaan kerja.

"Jadi saya jauh dari korupsi yang didugakan, tugas saya sebagai planning kerja, tidak ada masalah, biarkan saja," tegas Raimar.

Ia menambahkan, "Tidak ada suap dan tidak ada apa-apa yang saya lakukan di sini."

Terkait upaya hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan, Raimar menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan Allah tahu ya, Allah tahu yang mana benar dan salah," ucapnya spontan.

Kuasa hukum Raimar, Kms Jauhari, memberikan pembelaan. Ia mengklaim bahwa kliennya berstatus brand manager, bukan direktur.

"Kalau dia investor di sini, ya komisaris atau direktur lah, direktur kemarin udah meninggal. Ini lah zolim, apa penyebabnya mangkrak?" tanya Jauhari.

Jauhari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan perdata karena proyek ini dihentikan oleh Gubernur Sumsel.

"Kita sudah lakukan upaya hukum, ini sedang berjalan perdatanya," katanya.

Ia menambahkan, atas penetapan tersangka, kita juga sudah melakukan upaya hukum bahwa tidak benar ini.

"Di kacamata saya sendiri tidak ada tipikornya. Raimar sudah investasi di sini, bukan pakai dana APBD, pakai uang pribadi."

 Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umar Yadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved