Alex Noerdin Tersangka

Daftar Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin, Terbaru Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Cinde Palembang

Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Odi Aria
Handout
ALEX NOERDIN- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, ia terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang yang dilakukan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) tahun 2016–2018. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (2/7/2025). 

Saat kasus terjadi semasa Alex menjabat Gubernur periode 2008-2013 hingga 2013-2018.

Adapun kerugian negara dari dugaan korupsi PT PD PDE kabarnya mencapai 30 juta Dollar AS.

2. Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Hanya berselang beberapa bulan dari kasus pertama, Alex Noerdin kembali terseret kasus dugaan korupsi.

Kali ini, namanya muncul sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Nominal kerugian negara dari gubernur yang memprakarsai pembangunan LRT Sumsel ini mencapai Rp 130 miliar.

Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini digelar serentak dengan dugaan korupsi PD PDE.

Alex divonis penjara 12 tahun saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Setelah kasasi, vonis tersebut dipangkas tiga tahun penjara menjadi sembilan tahun.

3. Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel mengatakan modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

Akan tetapi, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. 

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde Palembang. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved