Alex Noerdin Tersangka

Daftar Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin, Terbaru Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Cinde Palembang

Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Odi Aria
Handout
ALEX NOERDIN- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, ia terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang yang dilakukan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) tahun 2016–2018. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (2/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini, ia terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang yang dilakukan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) tahun 2016–2018.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (2/7/2025).

Total ada empat orang tersangka yang ditetapkan, termasuk Alex Noerdin.

“Penetapan tersangka terhadap AN (Alex Noerdin) dilakukan berdasarkan surat TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Tiga tersangka lainnya yaitu RY (Rainmar Yosandi), Kepala Cabang PT Magna Beatum – TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025, EH (Edi Hermanto), Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS – TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan AT (Aldrin Tando), Direktur PT Magna Beatum – TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyebut bahwa perkara ini berawal dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel sebagai fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Pasar Cinde kemudian dijadikan objek pengembangan dengan skema BGS.

Namun, dalam proses pengadaan ditemukan pelanggaran. Pihak mitra kerja sama tidak memenuhi kualifikasi dan kontrak ditandatangani tanpa mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Akibat kontrak tersebut, bangunan cagar budaya Pasar Cinde akhirnya musnah,” kata Umaryadi.

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana mencurigakan kepada pejabat untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bahkan, penyidik mendapati bukti elektronik berupa percakapan yang mengarah pada upaya menghalangi penyidikan, termasuk rencana “pasang badan” senilai Rp17 miliar dan upaya mencari pemeran pengganti.

Dirangkum Sripoku.com dari berbagai sumber, berikut tiga kasus dugaan korupsi Alex Noerdin

1. Dugaan korupsi PDPDE

Penyidik dari Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi PD PDE atau Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi pada September 2021 silam.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved