Berita MUBA

Mentari Yulisa Rahmaniar Diduga Dibunuh Pacarnya, Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan Tersangka

Kasus kematian Mentari Yulisa Rahmaniar (22), warga Dusun 1 Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, Muba, 3 April 2024 lalu mengarah ke dugaan pembunuhan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
sripoku.com/fajeri ramadhoni
KONFERENSI PERS - Kuasa hukum keluarga korban Mentari, Hj Nurmala SH MH, memberikan keterangan pers terkait kasus perkembangan dugaan pembunuhan terhadap kliennya di Sekayu, Rabu (2/7/2025). Kuasa hukum mendesak pihak kepolisian segera menahan tersangka yang telah ditetapkan. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Kasus kematian Mentari Yulisa Rahmaniar (22), warga Dusun 1 Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, Muba, yang sempat disebut bunuh diri pada 3 April 2024, kini mengarah ke dugaan pembunuhan.

Kasus tersebut muncul dugaan, Mentari diduga mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun potas. 

Namun, setelah proses hukum berjalan cukup panjang, terungkap adanya dugaan kuat bahwa Mentari justru menjadi korban pembunuhan.

Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 20 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, penyidik mengungkap Rayendra Saputra (30), pacar korban, sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tertanggal 12 Maret 2025.

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor:S.TAP/05/III/Res.1.7/2025/Reskrim.

Kuasa hukum keluarga korban, Hj Nurmala SH, menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui perjalanan yang panjang.

Mulanya, pihak keluarga melaporkan kematian Mentari ke Polsek Lais pada 4 April 2024 melalui laporan polisi nomor: LP/B/06/IV/2024/SPKT/Polsek Lais/Muba/Polda Sumsel.

Namun dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban yang dianggap tidak wajar untuk kasus bunuh diri.

Hal itu mendorong pihak keluarga terus memantau perkembangan penanganan perkara ke Polsek Lais, yang tak kunjung memberikan kejelasan.

Karena itulah, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Sumsel.

"Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor: Sprin/121/I/RES 10.2/2026 tanggal 16 Januari 2025 untuk melakukan penyelidikan lanjutan di wilayah hukum Polres Muba,”ungkpnya.

Selanjutnyannya, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dilaporkan pihak keluarga.

Namun hingga kini, tersangka yang merupakan pacar korban belum juga ditahan.

Selain itu, keluarga juga menyampaikan beberapa poin penting lainnya dalam permintaan kepada kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved