Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek

Josh Akherman Siap Mengikuti Proses Hukum, Akui Sudah Ajukan Talak Kepada Istrinya

Setelah ditetapkan Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sebagai tersangka, Eks Sekwan Kabupaten OKU Selatan Josh Akherman angkat bicara.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
BANTAH - Josh Akherman didampingi kuasa hukumnya, MR Soki SH MH, Inneke Vermarien, Rabu (2/7/2025), sore, angkat bicara terkait dirinya ditetapkan tersangka. Ia membantah telah melakukan perbuatan 284, tapi mengakui jika ia sudah mengajukan talak istrinya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan membenarkan JS dan MZ keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini sudah kita tetapkan tersangka untuk kedua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan. Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara," kata Andrie, Rabu (2/7/2025) siang di Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, kedua ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. "Untuk Pasal kita terapkan Pasal 284 KUHP," ungkapnya. 

Lanjut Andrie Setiawan, berdasarkan hasil gelar perkara bahwa penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel.

"Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana," tutupnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved