Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek
Digerebek Istri Sah Bareng Wanita Lain, Eks Sekwan OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan
JA bersama selingkuhannya MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA bersama selingkuhannya MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyusul penggerebekan yang dilakukan oleh istri sah JA bersama warga di sebuah rumah kos pada Selasa (1/7/2025).
Peristiwa ini bermula saat istri sah JA mencurigai suaminya berselingkuh. Kecurigaan tersebut terbukti setelah ia bersama warga melakukan penggerebekan di tempat kos tempat JA dan MZ berada.
Keduanya tertangkap tangan sedang bersama di dalam kamar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan bahwa JA dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan. Penetapan tersangka ini hasil dari gelar perkara,” jelas Andrie saat diwawancarai, Rabu (2/7/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, yang mengatur pidana bagi mereka yang melakukan hubungan badan di luar ikatan pernikahan dengan pasangan sah.
“Inisial tersangka JA dan MZ. Kita kenakan Pasal 284 KUHP,” tambahnya.
Andrie menjelaskan, selain hasil gelar perkara, penetapan tersangka juga didukung oleh alat bukti yang cukup.
Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa pakaian, seprai, dan barang lainnya milik para tersangka. Hasil dari pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel juga memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
“Barang bukti mendukung, termasuk hasil Labfor. Itu menjadi pemenuhan unsur pidananya,” tutup Andrie.
Sempat Dipulangkan
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berinisial JA (38) tidak dilakukan penahanan meski sebelumnya digerebek bersama wanita berinisial MZ dalam sebuah kamar kos di kawasan Ilir Barat I, Palembang.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan istri sah JA, YTK (38), yang menuduh suaminya melakukan perzinaan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan bahwa JA telah diperiksa selama 1x24 jam, namun kemudian dipulangkan lantaran belum memenuhi syarat penahanan.
Josh Akherman Siap Mengikuti Proses Hukum, Akui Sudah Ajukan Talak Kepada Istrinya |
![]() |
---|
MANTAN Sekwan OKU Selatan yang Digerebek Istri Sah Dipulangkan, Ini Penjelasan Kapolrestabes! |
![]() |
---|
Eks Sekwan DPRD OKU Selatan yang Digerebek Bareng Selingkuhan Sudah Dipulangkan Usai Diperiksa |
![]() |
---|
NASIB Eks Sekwan OKU Selatan JA dan MZ Selingkuhannya yang Viral Digerebek, Kapolrestabes Sebut Ini! |
![]() |
---|
Viral Digerebek Bareng Wanita Lain di Kosan, Kuasa Hukum JA Akui Kliennya Tidak Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.