Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek

Digerebek Istri Sah Bareng Wanita Lain, Eks Sekwan OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan

JA bersama selingkuhannya MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Editor: Odi Aria
Istimewa
DITETAPKAN TERSANGKA- Viral mantan Sekwan OKU Selatan berinisial JA, yang sempat viral karena kasus perselingkuhan kini kembali viral digerebek warga di kos kosan. JA bersama selingkuhannya MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA bersama selingkuhannya MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyusul penggerebekan yang dilakukan oleh istri sah JA bersama warga di sebuah rumah kos pada Selasa (1/7/2025).

Peristiwa ini bermula saat istri sah JA mencurigai suaminya berselingkuh. Kecurigaan tersebut terbukti setelah ia bersama warga melakukan penggerebekan di tempat kos tempat JA dan MZ berada.

Keduanya tertangkap tangan sedang bersama di dalam kamar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan bahwa JA dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan. Penetapan tersangka ini hasil dari gelar perkara,” jelas Andrie saat diwawancarai, Rabu (2/7/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, yang mengatur pidana bagi mereka yang melakukan hubungan badan di luar ikatan pernikahan dengan pasangan sah.

“Inisial tersangka JA dan MZ. Kita kenakan Pasal 284 KUHP,” tambahnya.

Andrie menjelaskan, selain hasil gelar perkara, penetapan tersangka juga didukung oleh alat bukti yang cukup.

Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa pakaian, seprai, dan barang lainnya milik para tersangka. Hasil dari pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel juga memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

“Barang bukti mendukung, termasuk hasil Labfor. Itu menjadi pemenuhan unsur pidananya,” tutup Andrie.

Sempat Dipulangkan

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berinisial JA (38) tidak dilakukan penahanan meski sebelumnya digerebek bersama wanita berinisial MZ dalam sebuah kamar kos di kawasan Ilir Barat I, Palembang.

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan istri sah JA, YTK (38), yang menuduh suaminya melakukan perzinaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan bahwa JA telah diperiksa selama 1x24 jam, namun kemudian dipulangkan lantaran belum memenuhi syarat penahanan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved