Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek
NASIB Eks Sekwan OKU Selatan JA dan MZ Selingkuhannya yang Viral Digerebek, Kapolrestabes Sebut Ini!
Saat ini, JA dan MZ telah diamankan dan berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA (37) digerebek bersama wanita idaman lain (WIL) berinisial MZ di sebuah rumah kost di kawasan Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan langsung oleh istri sah JA, YTK (38), yang kemudian melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke Polrestabes Palembang.
Saat ini, JA dan MZ telah diamankan dan berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, JA dan MZ dilaporkan oleh istri sahnya. Mereka diamankan di Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Harryo saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, penahanan terhadap keduanya dilakukan dalam batas waktu maksimal 1x24 jam, sesuai prosedur awal untuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan lanjutan.
“Kami memiliki kewenangan 1x24 jam untuk mengamankan yang diduga melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Baca juga: Sosok Diduga Selingkuhan Eks Sekwan OKU Selatan Viral Digerebek Istri Sah, Owner Showroom Mobil

Laporan YTK terkait dugaan perzinahan telah diterima dan saat ini dalam tahap analisis untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
“Kami terima pengaduannya, dan saat ini masih kami analisa untuk menyimpulkan apakah aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” lanjut Harryo.
Diketahui, proses penggerebekan turut disaksikan oleh YTK sebagai pelapor. “Iya, benar. Penggerebekan terhadap JA dan MZ dilakukan bersama istri sah JA,” tegas Kapolrestabes.
Meski sempat mengelak, salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan perzinahan adalah keberadaan JA dan MZ di dalam kamar kost saat digerebek.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan, JA, masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang terkait dugaan dugaan kedekatan dengan wanita bukan istrinya di sebuah rumah kos di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (24/6/2025) siang.
Kuasa hukum JA, Sanusi SH, membenarkan bahwa kliennya tengah diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sanusi menjelaskan kliennya masih dalam kondisi syok akibat kerumunan warga yang hadir di lokasi kejadian.
Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek
ViralLokal
mantan Sekwan OKU Selatan
Sosok Selingkuhan Eks Sekwan OKU Selatan
Kapolrestabes Palembang
berita viral
Berita Viral Palembang
Josh Akherman Siap Mengikuti Proses Hukum, Akui Sudah Ajukan Talak Kepada Istrinya |
![]() |
---|
Digerebek Istri Sah Bareng Wanita Lain, Eks Sekwan OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan |
![]() |
---|
MANTAN Sekwan OKU Selatan yang Digerebek Istri Sah Dipulangkan, Ini Penjelasan Kapolrestabes! |
![]() |
---|
Eks Sekwan DPRD OKU Selatan yang Digerebek Bareng Selingkuhan Sudah Dipulangkan Usai Diperiksa |
![]() |
---|
Viral Digerebek Bareng Wanita Lain di Kosan, Kuasa Hukum JA Akui Kliennya Tidak Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.