Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek

NASIB Eks Sekwan OKU Selatan JA dan MZ Selingkuhannya yang Viral Digerebek, Kapolrestabes Sebut Ini!

Saat ini, JA dan MZ telah diamankan dan berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA (37) digerebek bersama wanita idaman lain (WIL) berinisial MZ di sebuah rumah kost di kawasan Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan langsung oleh istri sah JA, YTK (38), yang kemudian melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke Polrestabes Palembang.

Saat ini, JA dan MZ telah diamankan dan berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, JA dan MZ dilaporkan oleh istri sahnya. Mereka diamankan di Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Harryo saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, penahanan terhadap keduanya dilakukan dalam batas waktu maksimal 1x24 jam, sesuai prosedur awal untuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan lanjutan.

“Kami memiliki kewenangan 1x24 jam untuk mengamankan yang diduga melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Diduga Selingkuhan Eks Sekwan OKU Selatan Viral Digerebek Istri Sah, Owner Showroom Mobil

Sosok sleingkuhan mantan Sekwan OKU Selatan berinisial JA,
Sosok sleingkuhan mantan Sekwan OKU Selatan berinisial JA, (Kolase)

Laporan YTK terkait dugaan perzinahan telah diterima dan saat ini dalam tahap analisis untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

“Kami terima pengaduannya, dan saat ini masih kami analisa untuk menyimpulkan apakah aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” lanjut Harryo.

Diketahui, proses penggerebekan turut disaksikan oleh YTK sebagai pelapor. “Iya, benar. Penggerebekan terhadap JA dan MZ dilakukan bersama istri sah JA,” tegas Kapolrestabes.

Meski sempat mengelak, salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan perzinahan adalah keberadaan JA dan MZ di dalam kamar kost saat digerebek.

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan, JA, masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang terkait dugaan dugaan kedekatan dengan wanita bukan istrinya di sebuah rumah kos di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (24/6/2025) siang.

Kuasa hukum JA, Sanusi SH, membenarkan bahwa kliennya tengah diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sanusi menjelaskan kliennya masih dalam kondisi syok akibat kerumunan warga yang hadir di lokasi kejadian.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved