Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek

Eks Sekwan DPRD OKU Selatan yang Digerebek Bareng Selingkuhan Sudah Dipulangkan Usai Diperiksa

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam dalam kasus dugaan perzinaan

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
DIPERIKSA - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono. Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam dalam kasus dugaan perzinaan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berinisial JA (38) telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Ia sebelumnya digerebek bersama seorang wanita berinisial MZ di Palembang atas dugaan perzinaan.

Meski dipulangkan, pihak kepolisian memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menjelaskan bahwa JA dipulangkan setelah pemeriksaan awal.

"Yang bersangkutan (JA) saat ini saya dengar tidak ditahan. Namun tetap akan kami lakukan penyidikan," ungkap Kombes Harryo Sugihartono pada Jumat (27/6/2025) sore.

Baca juga: Tak Terima Digerebek Berduaan Bareng WIL, JA Eks Sekwan di Sumsel Ngamuk, Polisi Dibentak-bentak

Kasus ini bermula dari pengaduan istri sah JA, YTK (38), pada Senin (23/6/2025) malam.

JA dan MZ digerebek di sebuah kosan di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, setelah dilaporkan atas dugaan tindak perzinaan.

Harryo menegaskan bahwa pihaknya telah memproses aduan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi tindak pidana.

"Sedang kita proses sesuai dengan aturan mainnya. Saya belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun benar ada temuan peristiwa pidana, ini menjadi pantauan saya," tegasnya.

Baca juga: NASIB Eks Sekwan OKU Selatan JA dan MZ Selingkuhannya yang Viral Digerebek, Kapolrestabes Sebut Ini!

Ia menambahkan bahwa berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidikan selesai.

Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap pelaku tidak selalu wajib dilakukan, terutama jika ancaman pidana berada di bawah lima tahun dan bukan merupakan tindak pidana berat seperti pembunuhan atau penganiayaan.

"Sebuah penahanan tidak serta merta harus dilakukan, tentunya ada aturan mainnya. Yang terpenting ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak diwajibkan atau dilarang untuk menahan," jelasnya.

Harryo memastikan tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan kasus ini.

"Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan penyidikan. Jadi akan tetap kami lakukan," tegasnya kembali.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved