Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek

MANTAN Sekwan OKU Selatan yang Digerebek Istri Sah Dipulangkan, Ini Penjelasan Kapolrestabes!

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan istri sah JA, YTK (38), yang menuduh suaminya melakukan perzinaan.

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Istimewa
DIGEREBEK - Viral mantan Sekwan OKU Selatan berinisial JA, yang sempat viral karena kasus perselingkuhan kini kembali viral digerebek warga di kos kosan 

SRIPOKU.COM - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berinisial JA (38) tidak dilakukan penahanan meski sebelumnya digerebek bersama wanita berinisial MZ dalam sebuah kamar kos di kawasan Ilir Barat I, Palembang.

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan istri sah JA, YTK (38), yang menuduh suaminya melakukan perzinaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan bahwa JA telah diperiksa selama 1x24 jam, namun kemudian dipulangkan lantaran belum memenuhi syarat penahanan.

“Yang bersangkutan saya dengar tidak ditahan. Namun, tetap akan kami lakukan penyidikan,” ungkap Kombes Harryo saat diwawancarai pada Jumat (27/6/2025) sore.

Meski tidak dilakukan penahanan, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: NASIB Eks Sekwan OKU Selatan JA dan MZ Selingkuhannya yang Viral Digerebek, Kapolrestabes Sebut Ini!

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan .
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan . (Sripoku.com/Andi Wijaya)

Kombes Harryo menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut, dan penyidikan akan terus berlanjut hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan,” tegasnya.

Alasan Tidak Dilakukan Penahanan

Lebih lanjut, Kombes Harryo menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan secara otomatis, terutama jika ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Dalam kasus dugaan perzinaan seperti ini, penahanan bersifat subjektif dan melihat pada urgensi serta ancaman hukuman.

“Penahanan tidak serta merta harus dilakukan. Terutama jika ancaman pidana di bawah lima tahun, tidak diwajibkan untuk menahan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan istri JA, YTK, yang melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya bersama MZ pada Senin (23/6/2025) malam.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan penggerebekan di tempat kejadian.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kombes Harryo juga menyebut bahwa kasus ini menjadi perhatian langsung pihaknya, dan ia memastikan tidak akan ada intervensi atau penghentian penyidikan secara sepihak.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved