Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek

Digerebek Istri Sah Bareng Wanita Lain, Eks Sekwan OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan

JA bersama selingkuhannya MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Editor: Odi Aria
Istimewa
DITETAPKAN TERSANGKA- Viral mantan Sekwan OKU Selatan berinisial JA, yang sempat viral karena kasus perselingkuhan kini kembali viral digerebek warga di kos kosan. JA bersama selingkuhannya MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. 

“Yang bersangkutan saya dengar tidak ditahan. Namun, tetap akan kami lakukan penyidikan,” ungkap Kombes Harryo saat diwawancarai pada Jumat (27/6/2025) sore.

Meski tidak dilakukan penahanan, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Kombes Harryo menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut, dan penyidikan akan terus berlanjut hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan,” tegasnya.

Alasan Tidak Dilakukan Penahanan

Lebih lanjut, Kombes Harryo menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan secara otomatis, terutama jika ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Dalam kasus dugaan perzinaan seperti ini, penahanan bersifat subjektif dan melihat pada urgensi serta ancaman hukuman.

“Penahanan tidak serta merta harus dilakukan. Terutama jika ancaman pidana di bawah lima tahun, tidak diwajibkan untuk menahan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan istri JA, YTK, yang melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya bersama MZ pada Senin (23/6/2025) malam.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan penggerebekan di tempat kejadian.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kombes Harryo juga menyebut bahwa kasus ini menjadi perhatian langsung pihaknya, dan ia memastikan tidak akan ada intervensi atau penghentian penyidikan secara sepihak.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved