Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
KOPDA Bazarsah Hadapi 5 Saksi Ahli, Sidang Kasus Pembunuhan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam
Dua terdakwa, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, menjalani persidangan dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung kembali digelar hari ini di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).
Dua terdakwa, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, menjalani persidangan dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.
Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tangan terborgol.
Dengan wajah tertunduk, mereka digiring masuk ke ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Pada sidang lanjutan keempat ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ahli, termasuk saksi dari bidang forensik.
Hingga sidang kali ini, total saksi yang telah dihadirkan mencapai 31 orang.
Baca juga: Daftar Nama-nama 13 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kopda Bazarsah, Kasus Pembunuhan Polisi di Way Kanan
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH didampingi Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.
Sidang sebelumnya yang digelar pada Senin malam (23/6) sekitar pukul 18.45 WIB, juga menghadirkan 13 saksi dari Polres Way Kanan.
Seusai memberikan kesaksian, para saksi tampak meninggalkan ruang sidang dalam suasana tegang.
Upaya wartawan untuk mewawancarai para saksi tersebut tidak membuahkan hasil, karena tidak ada satu pun yang bersedia memberikan keterangan.
Baca juga: BRIPKA Kapri Brimob di Belitang Jadi Saksi Kunci Judi Sabung Ayam, Ini Tugasnya dari Kopda Bazarsah!
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi ini langsung kembali ke Way Kanan, Lampung, usai sidang.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan anggota TNI aktif dalam pembunuhan terhadap sesama aparat penegak hukum.
Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut dalam beberapa minggu ke depan hingga seluruh proses pembuktian rampung.
Pada sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Bazarsah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Kopda Bazarsah
Peltu Lubis
Judi Sabung Ayam
Saksi Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Sidang Militer
Polisi Militer
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.