Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

KOPDA Bazarsah Hadapi 5 Saksi Ahli, Sidang Kasus Pembunuhan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam

Dua terdakwa, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, menjalani persidangan dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
DIKAWAL --Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis diagendakan hari ini kembali sidang lanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terkait kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025), pagi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung kembali digelar hari ini di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Dua terdakwa, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, menjalani persidangan dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.

Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tangan terborgol.

Dengan wajah tertunduk, mereka digiring masuk ke ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Pada sidang lanjutan keempat ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ahli, termasuk saksi dari bidang forensik.

Hingga sidang kali ini, total saksi yang telah dihadirkan mencapai 31 orang.

Baca juga: Daftar Nama-nama 13 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kopda Bazarsah, Kasus Pembunuhan Polisi di Way Kanan

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH didampingi Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.

Sidang sebelumnya yang digelar pada Senin malam (23/6) sekitar pukul 18.45 WIB, juga menghadirkan 13 saksi dari Polres Way Kanan.

Seusai memberikan kesaksian, para saksi tampak meninggalkan ruang sidang dalam suasana tegang.

Upaya wartawan untuk mewawancarai para saksi tersebut tidak membuahkan hasil, karena tidak ada satu pun yang bersedia memberikan keterangan.

Baca juga: BRIPKA Kapri Brimob di Belitang Jadi Saksi Kunci Judi Sabung Ayam, Ini Tugasnya dari Kopda Bazarsah!

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi ini langsung kembali ke Way Kanan, Lampung, usai sidang.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan anggota TNI aktif dalam pembunuhan terhadap sesama aparat penegak hukum.

Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut dalam beberapa minggu ke depan hingga seluruh proses pembuktian rampung.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Bazarsah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved