Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
KOPDA Bazarsah Hadapi 5 Saksi Ahli, Sidang Kasus Pembunuhan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam
Dua terdakwa, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, menjalani persidangan dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.
Sidang pembacaan Dakwaan dari Oditur Militer itu dibacakan di Pengadilan Militer Palembang Rabu (11/6/2025).
Sidang militer diketuai Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Kopda Basarsyah didakwa atas perkara kasus menembak mati tiga polisi di bawah jajaran Polda Lampung yang hendak menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Tiga polisi yang gugur itu yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Kopda Bazarsah
Peltu Lubis
Judi Sabung Ayam
Saksi Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Sidang Militer
Polisi Militer
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.