Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan
Sidang Pledoi Oknum TNI Tembak Mati Polisi, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.
Sidang ini menghadirkan dua terdakwa yakni Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan klemensi atau permohonan keringanan hukuman oleh Peltu Lubis, serta pledoi atau nota pembelaan oleh Kopda Bazarsah yang dituntut hukuman mati.
Pantauan Sripoku.com di lokasi, kedua terdakwa hadir dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer (Pom).
Mereka mengenakan seragam tahanan militer berwarna kuning.
Keduanya tampak lesu dan lemas seolah kurang istirahat.
"Sehat? Kenapa terlihat lesu, apakah kurang tidur?" tanya Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Kopda Bazarsah yakni Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus ketika membacakan pledoi dihadapan majelis hakim mengatakan, tanggapan atas saksi fakta yang terungkap di persimpangan dan tanggapan terhadap saksi yakni serta keterangan terdakwa.
Bahwa dalam perkara ini Oditur Militer keliru menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain karena tidak didukung dengan alat bukti yang lengkap.
Ia menjelaskan, tanggapan terhadap Keterangan para saksi fakta, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan tidak ada satupun yang mengetahui dan melihat secara langsung terdakwa melakukan penembakan ke arah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya.
"Dimana saksi hanya melihat terdakwa memegang senjata api dan hanya melihat Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya yang sudah tergeletak berlumuran darah," ungkapnya.
Menurutnya, untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang didakwakan, harus disertai satu alat bukti yang sah lainnya.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,"Katanya.
Ia menjelaskan, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang dinyatakan saksi di sidang pengadilan dan leterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.
Lalu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
6 Pemberat yang Menyeretnya Kopda Bazarsah ke Tuntutan Hukuman Mati dan Pemecatan dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.