Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

6 Pemberat yang Menyeretnya Kopda Bazarsah ke Tuntutan Hukuman Mati dan Pemecatan dari TNI

Sorotan tajam tertuju pada Pengadilan Militer I-05 Palembang hari ini, Senin (21/7/2025), saat Oditur Militer menuntut Kopda Bazarsah

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
MASUK RUANG SIDANG - Terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis terkait kasus penembakan yang menyebabkan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung tewas, tiba di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). (Rachmad/Syahrul). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sorotan tajam tertuju pada Pengadilan Militer I-05 Palembang hari ini, Senin (21/7/2025), saat Oditur Militer menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.

Tuntutan berat ini dijatuhkan atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Oditur menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar membeberkan setidaknya enam hal krusial yang memberatkan Kopda Bazarsah, menjadikannya layak menerima hukuman maksimal.

Pertama Mencoreng Nama Baik TNI, Perbuatan Kopda Bazarsah dinilai telah mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) di mata masyarakat. Institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, kini harus menanggung akibat dari tindakan oknum anggotanya.

Kedua, Melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, Oditur menegaskan bahwa tindakan terdakwa sangat bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang merupakan landasan moral dan etika bagi setiap anggota TNI. Pelanggaran ini menunjukkan tidak adanya loyalitas terhadap prinsip-prinsip dasar kemiliteran.

Ketiga Merusak Disiplin Kesatuan, Perbuatan Kopda Bazarsah disebut merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/Garuda Hitam, khususnya Kodam II Sriwijaya.

Keempat, Menyebabkan Kematian Tiga Anggota Polri, Dampak paling fatal dari perbuatan terdakwa adalah tewasnya tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kehilangan nyawa para aparat penegak hukum ini menjadi poin pemberat yang tidak bisa ditoleransi.

Kelima, Menimbulkan Duka Mendalam bagi Keluarga Korban, Tindakan Kopda Bazarsah telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, termasuk istri, anak-anak, dan ibu dari para korban. Penderitaan ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penuntutan.

Keenam, Residivis Tindak Pidana Senjata Api, Fakta bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya atas tindak pidana kepemilikan senjata api berdasarkan putusan pengadilan militer Palembang dengan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari, menunjukkan bahwa Kopda Bazarsah adalah seorang residivis.

Hal ini memperkuat pandangan bahwa ia tidak memiliki efek jera dari hukuman sebelumnya.

Letkol CHK Darwin Butar Butar secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan sehingga menjadi bahan pergunjingan di masyarakat. Karena itu perbuatan terdakwa berdampak serius dan sangat merugikan nama baik TNI, oleh karena itu terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Oditur.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved