Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan

Sidang Pledoi Oknum TNI Tembak Mati Polisi, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
MINTA HUKUMAN RINGAN- Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang. Sidang ini menghadirkan dua terdakwa yakni Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah. Dalam pledoinya, kuasa hukum Kopda Bazarsah minta kliennya dihukum seringan mungkin. 

"Dari ketentuan Undang-Undang ini jelas bahwa untuk membuktikan adanya perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan Terdakwa harus dapat dibuktikan di sidang Pengadilan, dan dalam perkara ini pun tidak ada saksi-saksi," tegasnya. 

Lebih jauh ia mengatakan, tanggapan terhadap mengenai keterangan para saksi ahli fakta, saksi ahli Balistik AKP Vidya Rina Wulandari, bahwa secara formil telah terdapat cacat hukum

Sesuai dengan hukum acara Peradilan Militer sidang terdakwa Kopda Basarzah berlaku hukum acara pidana militer namun disini terdapat ketidak tertiban admistrasi dimana Saksi ahli mulai dari tingkat penyidikan telah salah prosedur dan dihadirkan bukan berdasarkan Permohonan dari Penyidik Denpom II/3 Lampung namun dihadirkan berdasarkan surat permohonan dari Ditreskrimum Polda Lampung Nomor: B/638/III/Res. 1.7/2025 Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2025.

Oleh itu dalam pledoi ini, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia kiranya sependapat dengan penasihat hukum dan berkenan memutus perkara ini sebagai berikut menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dari tuntutan Oditur Militer.

"Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya jex aequo et bone).

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada:

Rabu, 30 Juli 2025 – Agenda Replik (tanggapan oditur)
Senin, 4 Agustus 2025 – Duplik (tanggapan penasihat hukum)
Senin, 11 Agustus 2025 – Putusan akhir

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved