Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
FAKTA Saksi Beberkan TKP Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Kopda Bazarsah, Ada 3 Bercak Darah di Tanah!
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kopda Bazarsah yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025)
Di tempat yang sama, Istri Petrus Apriyanto, Melda mengatakan, hingga saat ini hatinya masih terluka akibat peristiwa ini.
"Saya meminta keadilan di sini, pelaku sudah membunuh tiga orang polisi, termasuk suami saya," kata Melda yang mempunyai anak kecil ini.
Lanjut Melda, dirinya menginginkan agar pelaku dihukum sampai mati," hukuman mati yang saya ingin untuk para pelaku," ungkap Melda menitihkan air mata sambil melihat foto suaminya.
Sedangkan, Ibu M Ghalib Surya Ganta, Suryalina mengatakan semua pelaku ini sudah melakukan perbuatan tak terpuji.
"Ghalib merupakan tulang punggung keluarga, bapaknya sudah tidak ada lagi, jadi Ghalib lah harapan saya," kata Suryalina.
Suryalina berharap agar pelaku dapat hukum setimpal dengan perbuatannya.
Kopda Bazarsah Didakwa Pasal Berlapis
Pada sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Bazarsah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sidang pembacaan Dakwaan dari Oditur Militer itu dibacakan di Pengadilan Militer Palembang Rabu (11/6/2025).
Sidang militer diketuai Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Kopda Basarsyah didakwa atas perkara kasus menembak mati tiga polisi di bawah jajaran Polda Lampung yang hendak menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Tiga polisi yang gugur itu yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Saksi Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Saksi Ahli Ahli Balistik Forensik
saksi ahli
Kopda Bazarsah
Sidang Militer
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.