Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

FAKTA Saksi Beberkan TKP Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Kopda Bazarsah, Ada 3 Bercak Darah di Tanah!

Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kopda Bazarsah yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025)

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
TERDAKWA - Kopda Bazarsah yang menjadi terdakwa kasus tewasnya tiga polisi di Lampung saat menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Inafis Polda Lampung, Aipda M Arif  mengungkap pihaknya menemukan tiga bercak darah dan 13 selongsong peluru saat melakukan olah TKP penembakan 3 personel Polsek Negara Batin Lampung. 

Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kopda Bazarsah yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

"Kami melakukan olah TKP pada 18 Maret 2025 dan sampai 00.15 wib. Di sana kami melakukan observasi," ujarnya. 

Setibanya di TKP, Arif mengatakan, ia bersama anggota Inafis Polda Lampung menemukan lokasi diduga gelanggang judi sabung ayam.

"Bentuknya persegi empat lebih kurang ukuran 20x20," ungkapnya.

Di lokasi itulah, Arif bersama rombongan menemukan 3 bercak darah di tanah.

"Dua titik di jalan, satu titik di arah kebun karet," jelasnya.

Kemudian mereka juga menemukan 13 butir selongsong peluru.

"Itu terdiri dari kaliber 5,56 ada 8 butir, kaliber 762 ada 3 butir, selongsong 9 mili 2 butir. Sesuai SOP kami amankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

"Dan saat kami tiba di sana, TKP kondisinya kosong," tambahnya. 

Selain Aipda M Arif, oditur juga menghadirkan Suhermansah yang juga anggota inafis Polda Lampung. 

Ada juga Ahli balistik forensik Puslabfor Mabes Polri dihadirkan sebagai saksi ahli.

Total 4 saksi yang dihadirkan, 3 hadir langsung ke ruang sidang sedangkan satunya hadir secara offline. 

SAKSI AHLI -- Saksi dan Ahli dari Polda Lampung dan Puslabfor Mabes Polri mengucapkan sumpah sebelum sidang pembunuhan tiga polisi di Way Kanan dimulai, Senin (30/6/2025). Dari kiri, Ahli Balistik Forensik AKP Widya selaku Kaursubbid Senjata Api Forensik Puslabfor Mabes Polri, saksi Aipda M Arif PS Kanit I Identifikasi, dan saksi Suhermansah Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung.
SAKSI AHLI -- Saksi dan Ahli dari Polda Lampung dan Puslabfor Mabes Polri mengucapkan sumpah sebelum sidang pembunuhan tiga polisi di Way Kanan dimulai, Senin (30/6/2025). Dari kiri, Ahli Balistik Forensik AKP Widya selaku Kaursubbid Senjata Api Forensik Puslabfor Mabes Polri, saksi Aipda M Arif PS Kanit I Identifikasi, dan saksi Suhermansah Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung. (Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra)

Baca juga: KOPDA Bazarsah Dihadapi Saksi Ahli Balistik-Forensik DNA, Sidang Pembunuhan Tiga Polisi di Way Kanan

TERDAKWA- Terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam Negara Batin, Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Ada empat saksi tiga langsung, satu lewat zoom, dihadirkan, dua saksi ahli dan dua dari petugas identifikasi Polri dan Polda Lampung.
TERDAKWA- Terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam Negara Batin, Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Ada empat saksi tiga langsung, satu lewat zoom, dihadirkan, dua saksi ahli dan dua dari petugas identifikasi Polri dan Polda Lampung. (Sripoku.com/Syahrul Hidayat)

Sidang Keempat

Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan Lampung menjalani sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Senin (30/6/2025).

Bertempat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kopda Bazarsah tampak mengenakan baju tahanan militer warna kuning dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat dari polisi militer. 

Selain Kopda Bazarsah, ada juga Peltu Yun Heri Lubis terdakwa perjudian dalam kasus ini yang terlihat turut dihadirkan bersamaan ke gedung pengadilan. 

Sidang ini kembali dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.

"Hari ini sidang lanjutan, ke 4. Agendanya masih mendengarkan 5 saksi dari saksi-saksi ahli, seperti forensik," ungkap salah satu anggota yang namanya enggan disebutkan. 

Sejauh ini, sudah dihadirkan ada 31 saksi, dari masyarakat sipil, kerabat terdakwa, anggota polri Polres Way kanan dan Polsek negara batin. 

Tangis Keluarga Korban

Tangis kesedihan tak terbendung dari keluarga tiga polisi anggota Polsek Negara Batin Lampung yang tewas ditembak anggota TNI saat penggerebekan judi sabung ayam. 

Hadir ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025) dalam sidang keempat terdakwa Kopda Bazarsah, nampak keluarga membawa foto masing-masing korban ke ruang sidang. 

Ketiga korban yakni almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus dan Briptu (Anumerta) Ghalib. 

Istri Kapolsek Negara Batin, Istri Petrus Apriyanto, dan Ibu M Ghalib Surya Ganta, terlihat hanya bisa melihat foto-foto keluarga mereka yang sudah menjadi korban. 

"Foto ini saya bawa dari rumah, kangen suami, sedih mengingat suami, " Ungkap Sasniatun, istri almarhum AKP (anumerta) Lusiyanto saat ditemui di ruang sidang. 

Lanjut Sasniatun, dirinya sedih mengingat suami karena tidak pernah berpisah dengan suaminya.

"Jika suami berangkat kerja, suami pamit pak. Selalu meminta doakan agar selamat saat bekerja," katanya. 

Sasniatun kini hanya bisa mengenang pesan suaminya sebelum kejadian, di mana almarhum AKP (anumerta) Lusiyanto sempat meminta Sasniatun masak banyak untuk teman-temannya dan anggota karena hendak berbuka puasa di rumah.

"Itu pak terakhir kali suami saya minta, agar saya memaksa lebih banyak untuk suami berbuka bersama teman-temannya dan anggota di rumah, " tutupnya menitihkan Air mata.

Di tempat yang sama, Istri Petrus Apriyanto, Melda mengatakan, hingga saat ini hatinya masih terluka akibat peristiwa ini.

"Saya meminta keadilan di sini, pelaku sudah membunuh tiga orang polisi, termasuk suami saya," kata Melda yang mempunyai anak kecil ini. 

Lanjut Melda, dirinya menginginkan agar pelaku dihukum sampai mati," hukuman mati yang saya ingin untuk para pelaku," ungkap Melda menitihkan air mata sambil melihat foto suaminya. 

Sedangkan, Ibu M Ghalib Surya Ganta, Suryalina mengatakan semua pelaku ini sudah melakukan perbuatan tak terpuji.  

"Ghalib merupakan tulang punggung keluarga, bapaknya sudah tidak ada lagi, jadi Ghalib lah harapan saya," kata Suryalina. 

Suryalina berharap agar pelaku dapat hukum setimpal dengan perbuatannya.

Kopda Bazarsah Didakwa Pasal Berlapis

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Bazarsah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sidang pembacaan Dakwaan dari Oditur Militer itu dibacakan di Pengadilan Militer Palembang Rabu (11/6/2025).

Sidang militer diketuai Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Kopda Basarsyah didakwa atas perkara kasus menembak mati tiga polisi di bawah jajaran Polda Lampung yang hendak menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Tiga polisi yang gugur itu yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved