Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

KOPDA Bazarsah Dihadapi Saksi Ahli Balistik-Forensik DNA, Sidang Pembunuhan Tiga Polisi di Way Kanan

Pada persidangan kali ini, oditur menghadirkan empat orang saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
SAKSI AHLI -- Saksi dan Ahli dari Polda Lampung dan Puslabfor Mabes Polri mengucapkan sumpah sebelum sidang pembunuhan tiga polisi di Way Kanan dimulai, Senin (30/6/2025). Dari kiri, Ahli Balistik Forensik AKP Widya selaku Kaursubbid Senjata Api Forensik Puslabfor Mabes Polri, saksi Aipda M Arif PS Kanit I Identifikasi, dan saksi Suhermansah Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopda Bazarsah, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Pada persidangan kali ini, oditur menghadirkan empat orang saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan secara langsung adalah AKP Widya, Kepala Urusan Subbidang Senjata Api Forensik dari Puslabfor Mabes Polri.

Dalam kesaksiannya, AKP Widya menjelaskan temuan terkait uji balistik terhadap senjata api dan proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian.

Ia juga memberikan keterangan teknis terkait jenis senjata yang digunakan dalam peristiwa berdarah tersebut.

Selain AKP Widya, dua anggota Inafis Polda Lampung, yakni Suhermansah (Kanit 3 Identifikasi) dan Aipda M. Arif (PS Kanit I Identifikasi) turut hadir memberikan kesaksian.

Keduanya mengungkapkan proses identifikasi dan dokumentasi forensik di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang menjadi bagian penting dalam penyelidikan awal kasus ini.

Sementara itu, seorang ahli forensik DNA dari Puslabfor Mabes Polri, Dwi Ana Oktaviani, memberikan kesaksiannya secara virtual melalui Zoom.

Ia memaparkan hasil uji DNA terhadap barang-barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari TKP, termasuk kemungkinan pencocokan dengan korban dan terdakwa.

Dalam persidangan, Oditur Militer juga menyampaikan bahwa satu saksi ahli lainnya, yaitu dr. Katrin, tidak dapat hadir tepat waktu dan dijadwalkan akan menyusul dalam dua jam ke depan.

Dengan kehadiran para saksi dan ahli ini, sidang yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH sebagai hakim ketua, dilanjutkan dengan proses tanya jawab antara oditur dan para saksi ahli. Proses persidangan berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh aparat militer.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan anggota TNI aktif dalam insiden yang menewaskan tiga aparat kepolisian.

Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya dalam beberapa hari ke depan.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Bazarsah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved