Berita Palembang

Program PTSL Dipastikan Berkurang, Berikut Cara Lengkap Mengurusnya

Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, yang memungkinkan masyarakat membuat sertifikat tanah tanpa pungutan biaya alias gratis dipastikan berkurang. Menurut Giri, pengurangan jumlah itu dikarenakan adanya efisiensi dari pemerintah pusat, Rabu (25/6/2025). 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

SKB Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis itu menuliskan, besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya. 

Berikut perincian biayanya: 

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000.

Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000.

Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000.

Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000 Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved