Berita Palembang
Program PTSL Dipastikan Berkurang, Berikut Cara Lengkap Mengurusnya
Anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
SKB Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis itu menuliskan, besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya.
Berikut perincian biayanya:
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000.
Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000.
Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000.
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000 Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.
| Sungai Rasau Ditimbun, Komisi III DPRD Palembang Turun ke Lapangan |
|
|---|
| Muscab dan Pelantikan DPW PAN Sumsel Bakal Digelar Bulan Depan |
|
|---|
| Diduga Gara-gara Saling Lihat, Ojol di Palembang Ditusuk Oleh OTK Saat Antar Makanan |
|
|---|
| Api Unggun dan Miniatur Bangsa, PGK Sumsel Refleksikan Semangat Sumpah Pemuda di Bumi Perkemahan |
|
|---|
| PESAN Berantai Video yang Disebut di Pahlawan Kemuning Palembang dan Bikin Heboh, Ini Kata Kapolsek! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PTSL-Giri-ramanda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.